Panji Gumilang

pendidik Indonesia; pendiri Pondok Pesantren Az-Zaytun
(Dialihkan dari AS Panji Gumilang)

Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang (lahir 30 Juli 1946) adalah seorang pendidik yang mendirikan Pondok Pesantren Al-Zaytun.[1][2] Dalam sejumlah terbitan, Panji digambarkan memiliki hubungan dengan Negara Islam Indonesia (NII) KW 9. Panji sendiri menggambarkan dirinya sebagai penganut "mazhab Soekarno", sebuah pernyataan yang telah menimbulkan kontroversi di kalangan umat Islam Indonesia.

Panji Gumilang
LahirAbdussalam Rasyidi Panji Gumilang
30 Juli 1946 (umur 77)
Gresik, Jawa Timur, Indonesia
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUIN Syarif Hidayatullah
PekerjaanPendiri dan Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun
OrganisasiKetua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidayatullah (2006-2013)
Pembina Perkumpulan Petani Penyangga Ketahanan Pangan Indonesia - P3KPI (2014-sekarang)
Suami/istriFarida Al-Widad

Kehidupan awal sunting

Panji Gumilang lahir di Desa Sembung Anyar, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, pada tanggal 30 Juli 1946. Saat masih kecil, Panji belajar di Sekolah Rakyat (SR) di pagi hari dan belajar mengaji di langgar sore harinya. Setelah lulus dari SR, Panji melanjutkan pendidikannya ke Pondok Modern Gontor. Panji Gumilang kuliah di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta dengan mengambil Jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab, dan aktif di HMI Cabang Ciputat.[3]

Pada 24 Mei 2003 ia dianugerahi gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh IMCA (International Management Centres Association) - Revans University, universitas action learning tidak terakreditasi yang berbasis di Buckingham, Britania Raya. Dalam sambutan pada acara penganugerahan gelar Doktor ini, Dr. Anthony Hall selaku Direktur Regional dan Asosiasi Profesor IMCA menyebut bahwa alasan penganugerahan gelar tersebut adalah karena Panji Gumilang dianggap berjasa melakukan perubahan dalam transformasi kependidikan di Indonesia, yaitu mewujudkan ide baru dalam sebuah paradigma baru pendidikan Islam melalui Ma'had Al-Zaytun.[4][5]

Organisasi sunting

Sebagai alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Panji Gumilang pernah menjabat sebagai Ketua Ikatan Alumni UIN Syarif Hidyatullah selama dua periode (2006-2013). Ia juga sempat aktif menjadi Petugas Rabithoh 'Alam Islami yang ditugaskan di Majlis Ulama Islam Malaysia Sabah bahagian Da'wah (1982-1989). Selain itu juga menjadi Presiden PERKISA (Perhimpunan Keluarga Besar Indonesia Sabah Malaysia) selama dua periode (1982-1989).[6]

Ma'had Al-Zaytun sunting

Ma'had Al-Zaytun didirikan oleh Panji Gumilang pada 13 Agustus 1996. Di pondok pesantren ini, Panji menerapkan Sistem Pendidikan Satu Pipa (One Pipe Education System) yaitu sistem pendidikan yang tidak terputus mulai dari tingkat dasar atau Madrasah Ibtidaiah hingga Perguruan tinggi.[7]

Panji Gumilang adalah personifikasi Ma’had Al-Zaytun.[8] Pendiri dan pemimpin pondok pesantren modern (kampus) ‘Pusat Pendidikan dan Pengembangan Budaya Toleransi serta Pengembangan Budaya Perdamaian’ ini adalan seorang pelopor pendidikan terpadu "Kampus peradaban". Panji disebut-sebut sebagai seorang guru yang mengandalkan manajemen ‘kekitaan’ bukan ‘keakuan’.[9]

Kegiatan olahraga sunting

Panji Gumilang bersama rombongan Asosiasi Sepeda Sehat Sport Al-Zaytun (ASSA) dan telah sebanyak dua kali menyelenggarakan tur sepeda keliling Jawa, yaitu pada 26 Mei sampai pertengahan Juni 2008[10] dan kemudian selama 26 hari dimulai pada 29 November 2017.[11]

Kontroversi sunting

Dalam beberapa terbitan, nama Panji Gumilang kerap dikaitkan dengan gerakan Darul Islam / NII. Gerakan ini dipimpin oleh Abu Toto, diduga nama alias Panji Gumilang.[12][13]

Azyumardi Azra, dalam jurnal terbitan UIN Syarif Hidayatullah, menulis bahwa tidak ada yang mengetahui secara pasti apakah kelompok ini telah meninggalkan gagasan Negara Islam Indonesia atau tidak; namun jelas kelompok ini memilih jalan damai dengan aktivitas dakwah, terutama pendidikan. Panji Gumilang menimbulkan keheranan di kalangan masyarakat Muslim, karena mendirikan pesantren yang megah. Dengan segera ia dituduh oleh kalangan Muslim tertentu menyebarkan ajaran menyimpang di pesantren tersebut. Investigasi pihak berwenang dan Badan Penelitian Departemen Agama RI menghasilkan kesimpulan bahwa tidak ada penyimpangan dari ajaran Islam di dalam Pesantren Al-Zaytun baik dalam segi akidah maupun praktik keagamaan secara negara hukum republik indonesia, terus secara islam sunni telah jelas menyimpangkan ajaran islam bukti nyata ada d sosmed dimasa kini.[14]

Kontroversi awal 2023 sunting

Pada tahun 2023, Ma'had Al-Zaytun menjadi sorotan media setelah video salat Id yang diselenggarakan ponpes untuk hari raya Idul Fitri 1444 H menjadi viral di media sosial. Dalam video itu, ditunjukkan bahwa saf salat laki-laki dan perempuan yang bercampur, serta adanya seorang non-Muslim pada barisan saf tersebut. Menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, salat Id tersebut tetap sah, namun dihukumi makruh.[15][16] Panji Gumilang dikatakan telah menyebut dirinya sebagai penganut "mazhab Soekarno", berbeda dari Muslim kebanyakan yang menganut empat mazhab (Hanafi, Maliki, Hanbali, dan Syafi'i).[17] Mubalig Indonesia, Adi Hidayat mengeklaim bahwa hal ini termasuk bid'ah dalam Islam,[18][19] sementara ahli fikih Muhammad Shiddiq al-Jawi menyatakan bahwa Soekarno bukanlah seorang ahli fikih, sehingga tidak mungkin untuk mendeklarasikan diri sebagai pengikut mazhab Soekarno.[20]

Panji Gumilang kembali disorot oleh media setelah video yang menampilkan dirinya mengajak para santri Al-Zaytun menyanyikan lagu Havenu Shalom Alaichem menjadi viral di media sosial. Panji beralasan, bahwa Havenu Shalom adalah sebuah salam syair yang dapat dilagukan, sementara Assalamualaikum yang dipakai oleh Muslim tidak boleh dilagukan.[21] Havenu Shalom sendiri adalah sebuah lagu dalam bahasa Ibrani yang menurut MUI, identik dengan agama Yahudi.[22] Sementara itu, seorang teolog Indonesia, Bambang Noorsena membela Panji dengan menyamakan Yesus yang selama hidupnya menggunakan tiga bahasa, Bambang juga mengatakan bahwa hal itu tidaklah perlu dipermasalahkan.[23][24] Meskipun begitu, mubalig Indonesia, Abdul Somad, telah mengkritik hal ini dan menyebut Panji telah menyalahi ajaran Islam dan mengajarkan kesesatan kepada murid-muridnya.[25] Peneliti Ma'had Al-Zaytun, Taufik Hidayat, menyatakan bahwa Panji Gumilang adalah Abu Totok Abdussalam, Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) KW 9 yang diketahui telah dituduh melakukan penyesatan dan penipuan. Taufik juga menyebut bahwa Ma'had Al-Zaytun adalah sebuah kamp konsentrasi.[26][27]

Kasus sunting

Penodaan agama sunting

Pada Juli 2023, Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama dan kemudian diperiksa oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim). Hal ini disebabkan mengenai adanya laporan bahwa Al-Zaytun telah mengajarkan ajaran sesat kepada santri-santrinya. Panji dijerat terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kemudian, Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian. Panji juga dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.[28][29] Pada 1 Agustus, sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan Panji berpamitan kepada santri-santrinya, dan mengatakan bahwa "Syekh hanya akan pergi selama beberapa jam saja."[30]

Panji Gumilang diperiksa selama kurang lebih 9 jam.[31] Panji kemudian ditahan selama 20 hari setelah pemeriksaan hingga 21 Agustus.[32] Pada 24 Agustus, Panji mengirimkan surat ke Majelis Ulama Indonesia (MUI), surat tersebut berisi permintaan maaf dirinya dan pernyataan bahwa dirinya tidak akan mengajarkan ajaran sesat lagi.[33] Meskipun begitu, pada September 2023, Panji dikabarkan telah berdamai dengan para pelapor, dan tiga laporan terkait penodaan agama telah dicabut.[34]

Kasus korupsi sunting

Selain kasus penodaan agama, Panji Gumilang juga diduga telah melakukan tindak pencucian uang dan korupsi atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dalam proses pemeriksaan, Bareskrim juga menemukan sejumlah bukti terkait dengan dugaan tindak pidana lainnya, yang menyangkut dugaan penggelapan serta penyimpangan dalam pengelolaan uang zakat, infaq, dan sedekah yang telah dihimpun oleh Panji Gumilang.[35][36] Berdasarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang telah diberikan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, Panji diduga melakukan tindak pencucian uang senilai kurang lebih 15 triliun Rupiah.[37] Dengan ditemukannya bukti, Polisi kemudian menyita rekening dan sejumlah aset milik Panji yang lainnya.[38][39] Tercatat ada 144 rekening yang diblokir dan 4 dokumen disita.[40]

Catatan kaki sunting

  1. ^ Halim, Nawawi & Abdurrazaq 2007, hlm. 5.
  2. ^ "Pelopor Pendidikan Terpadu". tokohindonesia.com. Diakses tanggal 31 Desember 2015. 
  3. ^ Sarno Hanipudin (15 Mei 2013). "Gagasan Dan Manifestasi Modernisasi Pesantren A.S Panji Gumilang Di Ma'had Al-Zaytun". Diakses tanggal 27 Mei 2023. 
  4. ^ Simanullang 2015, hlm. 69.
  5. ^ Seleksi SDM & SDA unggulan ala Al-Zaytun. bandung.bisnis.com. 14 Mei 2011. Diakses tanggal 25 Maret 2020.
  6. ^ Simanullang 2015, hlm. 498.
  7. ^ Tabroni, Roni (Mei 2019) "Sistem Pendidikan Satu Pipa Ma'had Al-Zaytun Indramayu". Edukasia : Jurnal Penelitian Pendidikan Islam. VL 13. researchgate.net. Diakses tanggal 23 Maret 2020.
  8. ^ https://tokoh.id/biografi/1-ensiklopedi/tokoh-pembawa-damai-dan-toleransi/
  9. ^ Syaykh Mahad Al-Zaytun Maknai Kurban dengan Menata Air dan Tanaman. doetaindonesia.com. 8 Des 2019. Diakses tanggal 2 April 2020.
  10. ^ Ratusan Peserta Tur Sepeda Keliling Nikmati Destinasi Banyuwangi. detik.com. 8 Desember 2017. Diakses tanggal 23 Maret 2020.
  11. ^ Al-Zaytun Mengadakan Tour Jawa-Madura Naik Sepeda. alzaytunindonesia.wordpress.com. 15 Mei 2008. Diakses tanggal 23 Maret 2020.
  12. ^ Zulkifli 2013, hlm. 43.
  13. ^ Bruinessen 2008, hlm. 237.
  14. ^ Azyumardi Azra (25 Mei 2016). "Revisitasi Islam politik dan Islam kultural di Indonesia". UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Diakses tanggal 25 Maret 2020. 
  15. ^ Indonesia, C. N. N. "Viral Salat Id Campur Pria-Wanita di Ponpes Al-Zaytun, MUI Buka Suara". nasional. Diakses tanggal 2023-07-03. 
  16. ^ "Heboh Kontroversi Salat Idulfitri di Mahad Al-Zaytun Indramayu, MUI dan Kemenag Sepakat Hukumnya Sah". Tribunjabar.id. Diakses tanggal 2023-07-03. 
  17. ^ 532,731. "Mazhab Bung Karno Panji Gumilang dan Khatib Shalat Jumat Perempuan Al-Zaytun sesat| Republika ID". republika.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-08-08. 
  18. ^ Wicaksono, Brilliant (2023-05-08). "Bolehkah Ikut 'Mazhab Soekarno' seperti di Al-Zaytun? Ini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat - Metro Jambi". Bolehkah Ikut 'Mazhab Soekarno' seperti di Al-Zaytun? Ini Tanggapan Ustadz Adi Hidayat - Metro Jambi. Diakses tanggal 2023-08-08. 
  19. ^ "Viral 'Mazhab Soekarno' yang Diterapkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Begini Tanggapan UAH". radarlampung.co.id. Diakses tanggal 2023-08-08. 
  20. ^ "Mazhab Soekarno yang Disebut Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Kontroversial, Pakar Fikih Kontemporer: Enggak Mungkin". radarlampung.co.id. Diakses tanggal 2023-08-08. 
  21. ^ VIVA, PT VIVA MEDIA BARU- (2023-07-05). "Pembelaan Panji Gumilang Soal Polemik Salam Yahudi Havenu Shalom Aleichem di Al Zaytun". bandung.viva.co.id. Diakses tanggal 2023-08-08. 
  22. ^ VIVA, PT VIVA MEDIA BARU- (2023-07-05). "Terkuak Alasan Panji Gumilang Ajarkan Santri Menyanyi Lagu Havenu Shalom Aleichem". bandung.viva.co.id. Diakses tanggal 2023-08-08. 
  23. ^ "Apa yang Salah dengan Havenu Shalom Aleichem? Bambang Noorsena Bela Panji Gumilang soal Si Dedengot Ajak Jemaah Al Zaytun Nyanyi Lagu Yahudi itu, Katanya..." www.tvonenews.com. 2023-07-21. Diakses tanggal 2023-08-08. 
  24. ^ "Teolog Ini Justru Bela Sosok Dedengkot Panji Gumilang dan Al Zaytun Soal Santri Nyanyi Havenu Shalom Aleichem, Faktanya..." www.tvonenews.com. 2023-07-07. Diakses tanggal 2023-08-08. 
  25. ^ "Havenu Shalom Aleichem Artinya? Salam Yahudi yang Sering Diucapkan Panji Gumilang, UAS Geram". Tribunkaltim.co. Diakses tanggal 2023-08-08. 
  26. ^ "Peneliti Ponpes Al Zaytun Ungkap Kesaktian Panji Gumilang dan Fakta Sosok Abu Totok Pendiri NII KW9". www.tvonenews.com. 2023-07-03. Diakses tanggal 2023-09-23. 
  27. ^ Dedi (2023-07-03). "Peneliti Tegaskan Panji Gumilang Adalah Abu Totok Pendiri NII KW9, Al Zaytun Radikal?". www.viva.co.id. Diakses tanggal 2023-09-23. 
  28. ^ Media, Kompas Cyber (2023-08-05). "Panji Gumilang Tersangka, Menag: Penodaan Agama Belum Tentu Penyesatan". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-09-23. 
  29. ^ tfq. "VIDEO: Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini". nasional. Diakses tanggal 2023-09-23. 
  30. ^ "Sebelum Berangkat ke Bareskrim, Panji Gumilang Lebih Dulu Pamitan pada Ribuan Santri". Tribunjabar.id. Diakses tanggal 2023-09-23. 
  31. ^ BREAKING NEWS - [FULL] Panji Gumilang Selesai Diperiksa Bareskrim - YouTube, MetroTV, 4 Juli 2023, berlangsung pada 1.58, diakses tanggal 2023-09-23 
  32. ^ "Bareskrim Polri Resmi Tahan Panji Gumilang". Republika Online. 2023-08-02. Diakses tanggal 2023-09-23. 
  33. ^ Dedi (2023-09-21). "Surati MUI, Panji Gumilang Akhirnya Minta Maaf dan Janji Tak Akan Ajarkan Aliran Sesat". www.viva.co.id. Diakses tanggal 2023-09-23. 
  34. ^ Indonesia, C. N. N. "Pengacara Panji Gumilang: 3 Laporan Dugaan Penistaan Agama Dicabut". nasional. Diakses tanggal 2023-09-23. 
  35. ^ "Bareskrim: Panji Gumilang Terindikasi Korupsi Dana BOS dan Gelapkan Uang Zakat-Infaq". Republika Online. 2023-07-21. Diakses tanggal 2023-09-23. 
  36. ^ Kuasa Hukum Tak Keberatan soal Tudingan Korupsi Dana BOS-Zakat ke Panji Gumilang, diakses tanggal 2023-09-23 
  37. ^ Amirullah (2023-08-17). "BPK Hitung Kerugian Negara dalam Dugaan Korupsi Dana BOS oleh Panji Gumilang". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-09-23. 
  38. ^ Febriyan (2023-08-21). "Aset Panji Gumilang Segera Disita Bareskrim dalam Kasus TPPU dan Korupsi BOS". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-09-23. 
  39. ^ Indonesia, C. N. N. "Kasus TPPU, Dokumen Investasi dan Bukti Tanah Panji Gumilang Disita". nasional. Diakses tanggal 2023-09-23. 
  40. ^ TV, Metro, Kasus TPPU Panji Gumilang, 144 Rekening Diblokir dan 4 Dokumen Disita, diakses tanggal 2023-09-23 

Sumber buku sunting