Penghapusan hak cipta

(Dialihkan dari Abolisi hak cipta)

Gerakan penghapusan hak cipta adalah gerakan untuk menghapus hak cipta, seperti dengan mencabut Statuta Anne beserta peraturan-peraturan pendukungnya. Pandangan antihak cipta menggabungkan sekelompok gagasan dan ideologi yang menganjurkan pengubahan peraturan perundang-undangan hak cipta. Pandangan ini sering berfokus pada konsekuensi filosofis, ekonomis, atau sosial yang negatif terhadap hak cipta, dan bahkan tidak pernah memberikan manfaat berarti bagi masyarakat, tetapi alih-alih justru memperkarya pihak tertentu dengan mengorbankan kreativitas. Sejumlah kelompok antikepengarangan juga mempertanyakan logika hak cipta terhadap ekonomi dan budaya. Anggotanya banyak meminta pemerintah untuk merombak atau bahkan menghapus UU hak cipta. Paten dan hak cipta ditentang oleh anarkis, komunis, libertarian pasar bebas, kriptoanarkis, infoanarkis, dan dahulu Gerakan Situasionis Internasional.

Pakar ekonomi Michele Boldrin dan David K. Levine, dari Universitas Washington di St. Louis, menganggap bahwa hak cipta dan paten dianggap merugikan karena menghambat persaingan pasar bebas.[1] Mereka menganggapnya sebagai perdagangan monopoli, mirip dengan monopoli industri, dan menganjurkan penghapusan konsep tersebut.[2]

Argumentasi klasik yang dipikirkan oleh pembela hak cipta adalah mereka berhak memberikan penciptanya suatu monopoli hak atas karya mereka demi mendorong pengembangan dan kreativitas lebih lanjut, memberikan penghasilan bagi pencipta, sehingga memotivasi mereka terus berkarya; dan hak cipta dijamin dalam Konvensi Bern yang dibuat oleh Victor Hugo dan mulai diadaptasi 1886. Setiap negara memiliki UU hak cipta dan perlindungan informasi pribadi yang tak pernah dicabut sampai kapan pun. Banyak persetujuan internasional dicapai, tetapi hak cipta masih ada di banyak negara dengan ketentuan yang khas.

Hak cipta paling banyak ditentang oleh orang-orang yang mendukung penggandaan berkas secara daring terutama dari para pengguna jaringan peer-to-peer, yang menempatkan karya-karya berhak cipta kepada akses publik. Tambahannya, dalam konteks Internet, Web 2.0, dan teknologi baru, banyak yang menganjurkan adaptasi hak cipta untuk mengakomodasi teknologi informasi modern.

Referensi

sunting