Agama impor atau agama pendatang adalah sebuah julukan yang diberikan oleh para penganut aliran kepercayaan atau para pendukungnya untuk menyebut agama-agama yang berasal dari luar negeri dan disebarkan ke Nusantara, dalam hal ini Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Julukan tersebut biasanya dipakai saat menuntut agar aliran kepercayaan diakui sebagai agama atau para penganutnya diperlakukan seperti halnya para penganut agama yang telah diakui di Indonesia.[1][2] Julukan tersebut juga dipakai sebagai balasan karena aliran kepercayaan tidak dianggap sebagai agama.[3]

Referensi

sunting
  1. ^ B1 (23 April 2012). "Agama Lokal Minta Diperlakukan Sama Dengan Agama Impor". BeritaSatu. Diakses tanggal 24 Februari 2021. 
  2. ^ elf; ce1; JPC (8 November 2017). "Sosiolog UI: Agama Impor Kita Akui, Masa Agama Leluhur Tidak". JawaPos.com. Diakses tanggal 24 Februari 2021. 
  3. ^ Tempo.co (15 November 2017). Ninis Chairunnisa, ed. "Putusan MK Soal KTP, Ketua MUI: Aliran Kepercayaan Bukan Agama". Tempo.co. Diakses tanggal 24 Februari 2021.