Ahmadsyah dari Pagaruyung
Yang Dipertuan Pagaruyung Raja Alam Ahmadsyah disebut juga dengan Sultan Ahmadsyah adalah raja alam Pagaruyung.
Ahmadsyah | |||||
---|---|---|---|---|---|
Raja Alam Minangkabau | |||||
Berkuasa | 1668 – 1674 | ||||
Penerus | Indermasyah | ||||
| |||||
Dinasti | Mauli |
Biografi
suntingMunculnya nama Sultan Ahmadsyah sebagai Yang Dipertuan Pagaruyung, berdasarkan dari korespondensi surat-menyurat antara seorang regent VOC di Padang, Jacob Pits dengan raja Minangkabau, salah satunya surat tertanggal 9 Oktober 1668 yang ditujukan kepada Sultan Ahmadsyah, Iskandar Zur-Karnain, Penguasa Minangkabau yang kaya akan emas.[1] Isi surat tersebut memberitahukan bahwa VOC telah berhasil mengusir pengaruh kesultanan Aceh di sepanjang pesisir barat pulau Sumatra dan meminta raja Minangkabau untuk kembali membuka hubungan dagang dengan mengalirkan hasil emas ke pesisir pantai barat.
Menurut catatan Belanda kemungkinan Sultan Ahmadsyah meninggal dunia pada tahun 1674.[2] Sebelumnya pada tahun 1670 Belanda menerima surat dari yang menyebut sebagai raja Suruaso[3] kemudian disusul surat pada tahun 1678, dan oleh Jacob Pits dirujuk kepada Yang Dipertuan Inderma,[4] berdasarkan surat yang sampai pada tahun 1703, Sultan Ahmadsyah memiliki seorang putra yang bernama Indermasyah dari Suruaso[5] yang kemudian menggantikannya sebagai raja Minangkabau, surat tersebut juga menyebutkan bahwa Sultan Ahmadsyah putra dari Sultan Khalifatullah Indramasyah.
Rujukan
suntingLihat juga
suntingDidahului oleh: belum diketahui |
Yang Dipertuan Pagaruyung 1668 - 1674 |
Diteruskan oleh: Sultan Indermasyah |