Akta Kemerdekaan Federasi Malaya 1957

Akta Kemerdekaan Federasi Malaya 1957 (5 & 6 Eliz. 2. c. 60) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen di Britania Raya.[1] Mulai beroperasi pada tanggal 31 Juli 1957.

Akta Kemerdekaan Federasi Malaya 1957
Judul panjangUndang-Undang untuk membuat ketentuan untuk dan sehubungan dengan pendirian Federasi Malaya sebagai negara berdaulat yang merdeka di dalam Persemakmuran.
Kutipan5 & 6 Eliz. 2. c. 60
Dates
Pengesahan kerajaan31 Juli 1957
Commencement31 Agustus 1957
Status: Current legislation
Text of statute as originally enacted

Undang-undang ini membuat ketentuan untuk negara Federasi Malaya (sebelumnya Negara-negara Bagian Johor, Kedah, Kelantan, Negeri Sembilan, Pahang, Perak, Perlis, [Selangor]], dan Terengganu) dan Persekutuan Penang dan Malaka untuk menjadi negara merdeka yang berdaulat dan menjadi anggota Persemakmuran Bangsa-Bangsa pada tanggal 31 Agustus 1957; sebelum ini, Federasi Malaya (sebelumnya Negara bagian Melayu) adalah sebuah koloni kerajaan yang memiliki pemerintahan sendiri.

Sejarah sunting

Uni Malaya terbentuk pada tahun 1946. Didirikan oleh Malaya Britania dan terdiri dari Negara-negara Melayu Bersatu (Perak, Selangor, Negeri Sembilan, Pahang), Negara-negara Melayu Tak Bersatu (Kedah, Perlis, Kelantan, Terengganu, Johor) dan Negeri-negeri Selat di Penang dan Malaka. Dalam serangkaian perjanjian antara Britania Raya dan Uni Malaya, Uni Malaya digantikan oleh Federasi Malaya pada tanggal 1 Februari 1948.

Setelah kerja keras untuk menstabilkan situasi politik dan mengurangi ketegangan rasial, pemerintah Inggris akhirnya menyerahkan otonomi penuh kepada Federasi Malaya pada tanggal 31 Agustus 1957, dan negara ini meraih kemerdekaan, dipimpin oleh perdana menteri perdana Tunku Abdul Rahman, yang menjabat hingga tahun 1970.

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Federation Of Malaya Independence Bill", House of Commons Debates, UK Parliament, 573, cc633-715, 12 July 1957, diakses tanggal 2020-09-25   Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.

Pranala luar sunting