Akuntansi pajak
Akuntansi pajak adalah akuntansi yang diterapkan dengan tujuan untuk menetapkan besarnya pajak terutang. Fungsi akuntansi pajak adalah mengolah data kuantitatif yang akan digunakan untuk menyajikan laporan keuangan yang memuat perhitungan perpajakan.
Akuntansi | |
---|---|
Konsep dasar | |
Akuntan · Pembukuan · Neraca percobaan · Buku besar · Debit dan kredit · Harga pokok · Pembukuan berpasangan · Standar praktik · Basis kas dan akrual · PABU / IFRS | |
Bidang akuntansi | |
Biaya · Dana · Forensik · Keuangan · Manajemen · Pajak | |
Laporan keuangan | |
Neraca · Laba rugi · Perubahan ekuitas · Arus kas · Catatan | |
Audit | |
Audit keuangan · GAAS · Audit internal · Sarbanes-Oxley · Empat Besar | |
Laporan Keuangan yang disusun oleh perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang membutuhkan penyesuaian dengan ketentuan fiskal atau perpajakan yang berlaku sehingga dibutuhkan rekonsiliasi fiskal.[1] Perbedaan Laporan keuangan komersial dengan laporan keuangan fiskal untuk kepentingan perhitungan pajak dibedakan atas dua yaitu beda tetap (permanent different) dan beda waktu (time Different) yang akan mempengaruhi besarnya laba suatu perusahaan menurut komersial dan fiskal.
Perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan yang sifatnya permanen disebut beda tetap artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak. Contohnya: sumbangan, biaya entertain tanpa daftar nominatif, pengeluaran yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan perusahaan dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak penghasilan.
Beda waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan laba kena pajak. Contohnya: biaya penyusutan, biaya sewa dan pendapatan laba selisih kurs.
.
Lihat pula
suntingReferensi
sunting- ^ "KAMUS PAJAK | Memahami Konsep Rekonsiliasi Fiskal". DDTCNews. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-13. Diakses tanggal 2017-09-13.