Amrozi bin Nurhasyim

Teroris Asal Indonesia
(Dialihkan dari Amrozi)

Amrozi bin Nurhasyim atau akrab disapa Amrozi (Arab: علي عمرازي بن حجي نورهاشم, translit: ʿAlī ʿAmrāzī bin Ḥajī Nūr Hāshim; 5 Juli 1962 – 9 November 2008) adalah seorang terpidana yang dihukum mati karena menjadi penggerak utama dalam peristiwa pengeboman di Bali pada 2002 (dan sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus Bom Malam Natal 2000).

Amrozi
Latar belakang
Nama lahirAli Amrozi bin Nurhasyim
Lahir(1962-07-05)5 Juli 1962
Kalitengah, Lamongan
Meninggal9 November 2008(2008-11-09) (umur 46)
Nusakambangan, Cilacap
Sebab meninggalDieksekusi mati dengan regu tembak
HukumanHukuman mati
Pembunuhan
Jumlah korban202
NegaraIndonesia
Tanggal ditangkap5 November 2002

Amrozi disebut-sebut bermanhaj khawarij dan anti-Barat yang didukung organisasi bawah tanah Jemaah Islamiyah.Kakek Amrozi mendirikan pesantren pertama di Tenggulun. Ayahnya Nur Hasyim mengajari anak-anaknya bahwa adat Jawa dianggap bid'ah di bawah hukum Syariah dan karena itu harus diberantas. Nur Hasyim terlibat dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia melawan Belanda, sering menghibur putra-putranya dengan kisah-kisah kepahlawanan oleh sesama Muslim. Pada 7 Agustus 2003, Amrozi dinyatakan oleh pengadilan bersalah atas tuduhan keterlibatan dalam peristiwa pengeboman tersebut dan divonis hukuman mati. Namun undang-undang yang digunakan untuk memvonisnya ternyata kemudian dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Agung pada Juli 2004. Awalnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan di Denpasar, lalu dipindahkan ke LP Nusakambangan pada 11 Oktober 2005 bersama dengan Imam Samudra dan Mukhlas, dua pelaku Bom Bali lainnya.

Sikap Amrozi yang tampak tidak peduli sepanjang pengadilannya membuatnya sering dijuluki media massa The Smiling Assassin (Pembunuh yang Tersenyum). Amrozi dihukum mati pada hari Minggu, 9 November 2008 dini hari.

Pelaksanaan hukuman mati sunting

Walaupun vonis hukuman mati telah berlaku tetap semenjak 2003, pelaksanaan hukuman tertunda berkali-kali karena tim pengacara mereka berusaha mengajukan sejumlah keberatan. Pertama kali yang dilakukan adalah melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Setelah ditolak pada tahun 2008 awal, kembali tim pengacara mengajukan uji terhadap keputusan MA ke Mahkamah Konstitusi. Usaha terakhir adalah dengan mengajukan uji terhadap pelaksanaan hukuman mati, karena ketiga terpidana tidak menginginkan dihukum mati dengan ditembak, melainkan dengan dihukum pancung sesuai syariat Islam.[1] Usaha ini ditolak kembali oleh Mahkamah Konstitusi.

Sebelum pelaksanaan hukuman tim pengacara sempat menyatakan akan membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Semula dinyatakan, pelaksanaan eksekusi dilakukan sebelum bulan Ramadan tahun 2008, tetapi kemudian ditunda, diduga dengan alasan belas kasihan. Pelaksanaan menjadi jelas sejak tanggal 5 November 2008 setelah ketiganya dipindah ke ruang pengamanan maksimum dan diberitahu bahwa paling lama dalam 3 kali 24 jam akan segera dieksekusi.

Dalam seluruh proses mereka meminta agar mata mereka tidak ditutup. Tidak ada perlawanan yang mereka lakukan. Iring iringan mobil mulai berangkat dari LP Batu, Nusa Kambangan sejak pukul 23.15 WIB menuju lokasi eksekusi di bekas LP Nirbaya, sekitar 6 km ke arah selatan Lapas Batu. Ketiganya dinyatakan meninggal sekitar pukul 00.15 WIB.[2]

Referensi sunting

  1. ^ "Keinginan Amrozi Cs untuk Dihukum Pancung Kecil Dikabulkan". detik.com. 2006-09-24. Diakses tanggal 2009-01-22. 
  2. ^ "Kejagung: Amrozi Cs Telah Dieksekusi Pukul 00.15 WIB". detik.com. 2008-11-09. Diakses tanggal 2009-01-22. 

Pranala luar sunting