Amurang Timur, Minahasa Selatan

kecamatan di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara


Amurang Timur adalah sebuah kecamatan yang terletak di Kabupaten Minahasa Selatan, provinsi Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan ini merupakan wilayah pemekaran dari kecamatan Amurang.[1][2] Penduduk kecamatan ini berjumlah 16.525 (2020), dengan luas wilayah 172,24 km², dan kepadatan penduduk 95,94 jiwa/km².[2]

Amurang Timur
Peta lokasi Kecamatan Amurang Timur
Peta lokasi Kecamatan Amurang Timur
Negara Indonesia
ProvinsiSulawesi Utara
KabupatenMinahasa Selatan
Kode Kemendagri71.05.18 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS7105113 Edit nilai pada Wikidata
Desa/kelurahan8 desa
2 kelurahan
Peta
PetaKoordinat: 1°13′19.92688″N 124°36′38.48699″E / 1.2222019111°N 124.6106908306°E / 1.2222019111; 124.6106908306

Batas-batas Wilayah

sunting
  1. Sebelah Utara: Kecamatan Tumpaan
  2. Sebelah Timur: Kecamatan Tareran
  3. Sebelah Selatan: Kabupaten Minahasa Tenggara
  4. Sebelah Barat: Laut Sulawesi

Pemerintahan

sunting

Kecamatan Amurang Timur terdiri dari 8 desa dan 2 kelurahan, di mana untuk tingkat kecamatan dipimpin oleh seorang camat sedangkan untuk tingkat desa dipimpin oleh seorang kepala desa (hukum tua) yang dipilih langsung oleh rakyat. Sementara untuk wilayah kelurahan dipimpin oleh seorang lurah. Sebagian besar wilayah di kecamatan Amurang Barat berstatus desa sementara sebagian kecil berstatus kelurahan, di mana untuk masing-masing desa atau kelurahan dibagi menjadi beberapa Satuan Lingkungan Setempat (SLS) yang diberi nama Jaga atau Lingkungan dan masing-masing jaga atau lingkungan dipimpin oleh seorang kepala jaga atau disebut juga kepala lingkungan.[2]

Demografi

sunting

Sementara itu, keberagaman agama dan budaya menjadi bagian dari masyarakat kecamatan Amurang Timur. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kabupaten Minahasa Selatan tahun 2019 mencatat bahwa 97,83% penduduknya memeluk agama Kristen, dimana Protestan 96,94% dan Katolik 0,89%, kemudian yang memeluk agama Islam berjumlah 1,91%, Hindu 0,18% dan Konghucu 0,08%. Untuk sarana rumah ibadah, terdapat 41 bangunan gereja Protestan dan 1 bangunan Masjid.[2][3]

Referensi

sunting
  1. ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan (Lampiran II / Sulawesi Utara) (PDF) (Laporan). Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-04-13. Diakses tanggal 31 Januari 2019. 
  2. ^ a b c d "Kecamatan Amurang Barat Dalam Angka 2020". www.landakkab.bps.go.id. Diakses tanggal 13 Januari 2021. 
  3. ^ "Jumlah Agama yang Dianut di Minahasa Selatan 2019". www.minselkab.bps.go.id. Diakses tanggal 13 Januari 2021.