Ancaman atau ugutan adalah setiap usaha dan kegiatan dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.[1]

Pengertian sunting

Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Menurut seorang ahli bernama Treats, ancaman adalah terjadinya situasi penting yang ada dalam sebuah perusahaan maupun yang lainya di mana di dalamnya sedang tidak menguntungkan.

Tujuan dari ancaman ini adalah untuk mengubah tatanan suatu bangsa dan negara yang awalnya damai menjadi berantakan dan hancur. Hal inilah yang menyebabkan dibutuhkan adanya persatuan dan kesatuan dalam menyelesaikan berbagai ancaman yang terjadi.

Kondisi keamanan dunia sunting

Isu keamanan global sunting

Isu global, seperti penguatan nilai-nilai demokrasi, penegakan hak asasi manusia, dan lingkungan hidup masih menjadi indikator yang memengaruhi pola hubungan internasional, terutama hubungan antarnegara, baik dalam skala bilateral maupun yang lebih luas. Isu-isu tersebut bahkan sering pula dijadikan ukuran dalam membangun kerja sama pertahanan antarnegara.

Implikasi perkembangan lingkungan global tersebut menghadirkan keberagaman permasalahan yang kompleks dan berakumulasi dalam kondisi ketidakpastian dengan derajat yang cukup tinggi. Di bidang pertahanan dan keamanan, kecenderungan perkembangan global mempengaruhi karakteristik ancaman dengan munculnya isu-isu keamanan baru yang memerlukan penanganan dengan pendekatan yang lebih komprehensif dan integratif.

Isu-isu keamanan tersebut, antara lain, adalah terorisme, ancaman keamanan lintas negara, dan proliferasi senjata pemusnah massal. Munculnya isu-isu keamanan baru tidak terlepas dari globalisasi, kemajuan teknologi informasi, identitas primordial, serta penguatan peran aktor non-negara. Bagi negara-negara berkembang, isu keamanan baru banyak dipengaruhi oleh kondisi masyarakat yang kebanyakan masih berada dalam kategori miskin, bodoh, dan terbelakang.

Di bidang penyelenggaraan pertahanan, isu terorisme membawa beberapa implikasi. Sebagai ancaman nyata, terorisme mengancam jiwa manusia dan mengancam kehormatan negara. Sebagai ancaman nyata, terorisme menghadirkan ketidakpastian tentang kapan dan di mana aksi terorisme akan terjadi sehingga menuntut kesiapsiagaan kekuatan nasional untuk menghadapinya.

Dalam perspektif pertahanan negara, terorisme menjadi ancaman keselamatan bangsa sehingga menjadi bagian dari tugas dan fungsi pertahanan negara. Meskipun terorisme menjadi ancaman global, dalam pola penanganannya, masing-masing negara berbeda dalam memilih instrumen negara yang menanganinya. Hal ini sering menjadi problematik dalam penyusunan kebijakan pertahanan karena adanya sensitivitas politik dan hukum di balik penanganan terorisme, terutama dalam penggunaan instrumen militer.

Pengembangan dan penyebaran senjata pemusnah massal juga menjadi salah satu isu keamanan global yang utama. Pengembangan dan penyalahgunaan senjata pembunuh massal, seperti senjata nuklir, biologi, dan kimia, secara langsung atau tidak langsung dapat mengancam keamanan dunia dan menjadi malapetaka yang dahsyat bagi umat manusia dan lingkungan hidup.

Adanya sejumlah negara yang memiliki senjata nuklir mendorong kekhawatiran tentang penyalahgunaannya yang dapat mengancam perdamaian dunia. Pada sisi lain, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat dan mengglobal memudahkan manusia untuk menemukan formula atau cara untuk melakukan proliferasi senjata pemusnah massal. Kemudahan ini dapat pula dimanfaatkan oleh kelompok teroris dan separatis untuk mengembangkan senjata pembunuh massal.

Isu keamanan energi dalam dekade terakhir ini semakin mengemuka dan diperkirakan akan berdampak terhadap keamanan global dalam tahun-tahun yang akan datang. Kebutuhan masyarakat dunia akan energi minyak dan gas bumi yang terus meningkat, sementara ketersediaannya semakin terbatas, berimplikasi secara politik, ekonomi, dan keamanan.

Kebangkitan ekonomi di negara-negara yang mempunyai pengaruh besar terhadap keamanan kawasan dan keamanan global ikut mendorong meningkatnya kebutuhan energi secara global. Sifat energi minyak dan gas bumi yang tidak dapat diperbaharui, lambat laun akan semakin langka, sementara kebutuhan dunia terus meningkat.

Kondisi seperti itu menyebabkan krisis energi di masa-masa datang akan semakin serius dan dapat menjadi sumber konflik antarnegara. Meningkatnya ketergantungan energi dan terbatasnya sumber daya minyak dan gas bumi telah mengakibatkan kenaikan harga minyak dan gas berada jauh di atas harga yang wajar. Harga minyak yang terus menaik telah mengakibatkan kenaikan semua kebutuhan pokok manusia dan berdampak signifikan terhadap stabilitas perekonomian secara global.

Bagi negara berkembang, termasuk Indonesia, kenaikan harga minyak bumi membawa dampak terhadap stabilitas ekonomi dan keamanan terutama menambah beban pada anggaran dan belanja negara. Pada lingkup masyarakat, kenaikan harga minyak dunia berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang tidak seimbang dengan daya beli masyarakat.

Kenaikan dapat berpotensi mendorong gejolak sosial apabila kenaikan tersebut tidak dapat dikelola secara tepat. Terbatasnya sumber daya energi minyak mendorong kekhawatiran munculnya persaingan baru di berbagai kawasan yang dipicu oleh kebutuhan untuk mengamankan penguasaan sumber energi.

Kondisi keamanan global diwarnai oleh meningkatnya intensitas ancaman keamanan asimetris dalam bentuk ancaman keamanan lintas negara. Aksi perompakan, penyelundupan senjata dan bahan peledak, penyelundupan wanita dan anak-anak, imigran gelap, pembalakan liar, pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba), perdagangan manusia serta pencurian ikan merupakan bentuk ancaman keamanan lintas negara yang paling menonjol pada dekade terakhir.

Meningkatnya aksi ancaman keamanan lintas negara tersebut telah mempengaruhi kebijakan keamanan global dan pertahanan negara-negara besar yang menempatkan isu-isu tersebut sebagai isu keamanan bersama. Bagi Indonesia ancaman keamanan lintas negara telah sangat merugikan kepentingan nasional sehingga merupakan suatu prioritas untuk ditangani, termasuk bekerja sama dengan sejumlah negara sahabat.

Isu keamanan regional sunting

Berakhirnya Perang Dingin menciptakan ketidakpastian di Kawasan Asia Pasifik, yang sangat berkaitan dengan pola hubungan antarnegara serta peran dan intensi mereka di masa depan. Isu keamanan regional masih diliputi oleh konflik potensial, seperti klaim teritorial dan ketegangan militer peninggalan era tersebut.

Konflik potensial tersebut dalam derajat tertentu menimbulkan krisis yang mengancam stabilitas keamanan kawasan dan Indonesia. Meskipun secara geografis terjadi jauh dari wilayah Indonesia, beberapa krisis di antaranya membawa dampak terhadap Indonesia, baik langsung maupun tidak langsung.

Secara umum, isu keamanan kawasan yang menonjol adalah isu terorisme, ancaman keamanan lintas negara, dan konflik komunal. Sementara itu, dalam skala terbatas, di beberapa negara masih terdapat konflik antarnegara yang berbasis pada klaim teritorial.

Salah satu isu keamanan regional yang masih mengemuka adalah konflik antarnegara yang berkaitan dengan klaim teritorial. Isu yang menonjol antara lain perselisihan wilayah Kashmir antara India dan Pakistan, permasalahan di Semenanjung Korea, Konflik antara Lebanon dan Israel, masalah perdamaian Israel dengan Palestina, serta persoalan Cina-Taiwan.

Di kawasan Asia Tenggara dan sekitarnya, klaim tumpang tindih perbatasan di kawasan Laut Cina Selatan tidak terlalu mengemuka pada saat ini. Namun, klaim ini tetap menjadi potensi konflik yang dapat melibatkan beberapa negara. Selain potensi konflik antarnegara, isu menonjol lain adalah konflik dalam negeri yang berdimensi vertikal dan horizontal, yang masih terjadi di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara.

Ancaman keamanan lintas negara, seperti terorisme, perompakan bersenjata, penangkapan ikan secara ilegal, merupakan isu keamanan kawasan yang sedang mengemuka. Di samping itu, terdapat pula konflik internal yang berbasis SARA, separatisme, dan radikalisme yang anarkis di beberapa negara di kawasan dan sekitarnya.

Indonesia berada dalam kawasan yang kondisinya relatif mengalami isu-isu keamanan seperti disebutkan di atas. Indonesia tidak mungkin dapat hidup tenang dalam kawasan yang mengalami konflik karena dapat terkena limbah konflik, seperti gelombang pengungsian, peredaran senjata gelap, dan pelintasan perbatasan secara ilegal.

Keamanan maritim adalah salah satu isu keamanan kawasan yang menonjol yang mendapat perhatian di Abad XXI. Menonjolnya isu tersebut terkait dengan fungsi wilayah maritim yang makin strategis dalam kepentingan negara-negara di dunia yang mendorong upaya untuk meningkatkan pengamanannya.

Wilayah maritim masih menjadi urat nadi utama interaksi ekonomi global sehingga keamanan maritim merupakan isu krusial bagi banyak negara di dunia. Di Kawasan Asia Tenggara, wilayah Selat Malaka tetap menjadi fokus masyarakat internasional karena lalu-lintas transportasi perdagangan dunia melalui perairan tersebut. Posisi strategis Selat Malaka telah mendorong keinginan negara-negara kekuatan utama untuk ikut berperan langsung dalam pengamanan Selat Malaka.

Bagi Indonesia, pengamanan langsung Selat Malaka merupakan hak kedaulatan bagi Malaysia, Singapura, dan Indonesia. Namun demikian Indonesia mengakui kepentingan pengguna lainnya dan berpartisipasi dalam pengamanan tidak langsung dalam bentuk pembangunan kapasitas seperti pendidikan, pelatihan maupun berbagai informasi.

Indonesia sebagai negara kepulauan yang berada di antara Benua Asia dan Australia serta Samudra Hindia dan Pasifik, di satu sisi mempunyai posisi strategis sekaligus tantangan besar dalam mengamankannya. Sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, Indonesia memiliki tiga ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia) dan beberapa choke points yang strategis bagi kepentingan global, seperti di Selat Sunda, Selat Lombok, dan Selat Makassar. Pengamanan ALKI serta seluruh choke points tersebut merupakan agenda strategis bagi kepentingan nasional Indonesia serta masyarakat internasional.

Berbagai dinamika dan perubahan politik yang berkembang pada era Reformasi banyak mengalami perubahan dan cenderung mengarah kepada kondisi ketidakpastian yang semakin tinggi. Demokrasi yang berkembang seluas-luasnya belum diikuti dengan pengetahuan, kesiapan, dan kedewasaan masyarakat dalam menerapkan nilai-nilai demokrasi tersebut. Nuansa kebebasan yang ditandai dengan keran politik yang semakin terbuka lebar cenderung berkembang ke arah kebebasan tanpa batas.

Jenis-jenis ancaman sunting

Secara umum, ancaman dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu ancaman militer dan ancaman non-militer.

Ancaman militer sunting

Ancaman militer merupakan ancaman yang menggunakan kekuatan senjata dan dilakukan secara terorganisasi. Ancaman ini dinilai memiliki kemampuan untuk membahayakan kedaulatan negara, keselamatan segenap bangsa dan keutuhan wilayah.

Beberapa yang termasuk ancaman militer, di antaranya:

  • Agresi militer oleh negara lain.
  • Pelanggaran wilayah oleh negara lain.
  • Spionase.
  • Sabotase.
  • Aksi teror bersenjata.
  • Gerakan separatis.
  • Pemberontakan bersenjata.
  • Perang saudara.
  • Gerakan makar.

Ancaman non-militer sunting

Ancaman non-militer merupakan jenis ancaman yang memiliki karakteristik berbeda dengan jenis ancaman militer di mana tidak ada sifat fisik serta bentuknya yang tidak terlihat secara kasat mata. Meski begitu, ancaman non-militer tidak kalah membahayakan, bahkan bisa saja lebih berbahaya dari ancaman militer.

Beberapa yang termasuk dalam jenis ancaman ini di antaranya:

  • Ideologi.
  • Politik.
  • Ekonomi.
  • Sosial budaya.
  • Teknologi.
  • Informasi.
  • Keselamatan umum.
  • Sasaran Ancaman
  • Negara.
  • Bangsa.
  • Pemerintah.
  • Masyarakat.
  • Individu.
  • Wilayah.

Kepentingan ancaman sunting

Negara sunting

  • Kedaulatan dan kemerdekaan negara.
  • Keutuhan wilayah.

Bangsa sunting

  • Persatuan bangsa.
  • Nilai-nilai luhur bangsa.

Pemerintah sunting

  • Kebijaksanaan dan tindakan pemerintah.
  • Legitimasi pemerintah.

Individu sunting

  • Keamanan jiwa diri dan keluarga.
  • Harta kekayaan.

Pasal 29 UU ITE sunting

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Pasal 45 ayat (3) UU ITE sunting

“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Contoh ancaman yang pernah terjadi sunting

Berikut ini beberapa contoh ancaman yang sudah pernah terjadi, baik jenis ancaman yang militer atau non-militer.

Ancaman yang ada di lingkungan masyarakat sunting

  • Masih tingginya angka kemiskinan dan pengangguran, sehingga berpotensi meningkatkan kriminalitas di daerah-daerah tertentu di Indonesia.
  • Pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang tidak merata di daerah-daerah tertentu sehingga menyebabkan ketimpangan sosial.
  • Gaya hidup konsumtif makin tinggi di masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang mengakibatkan kesejahteraan hidupnya makin menurun.
  • Tingkat pendidikan yang rendah di kalangan ekonomi kurang mampu sehingga mengakibatkan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM).
  • Sebagian masyarakat masih gagap teknologi alias gaptek sehingga tidak dapat mengikuti perkembangan zaman dan mudah termakan hoaks.

Peristiwa ancaman yang pernah terjadi sunting

  • Kasus yang besar di e-KTP menjadi penyebabnya korupsi terkuak di mana-mana.
  • Oktober tahun 2018 terjadi penangkapan atas pelanggaran ilegal fishing, yaitu dua kapal ikan dari negara Vietnam yang tertangkap di Lautan Natuna.
  • Sebanyak 22 kasus deportasi terhadap warga Negara Filipina berjumlah 32 orang dari pelabuhan Belitung di Bandara Soekarno Hatta.
  • Terjadi pemberontakan angkatan perang Ratu Adil di Kota Bandung pada Januari 1950.
  • Badan spionase asing melakukan serangan cyber terhadap sistem komputer Amerika Serikat pada 2008.
  • Pelanggaran wilayah yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia yang berlokasi di Ambalat, yaitu di laut Sulawesi pada 24 dan 25 Februari 2007. Selain itu juga pernah terjadi pada kasus antara Indonesia dan Timor Leste, yakni tentang Pulau Batik.
  • Terorisme yang berskala internasional yang memiliki jaringan antarnegara, seperti ISIS (Islamic State Of Irak and Syria).
  • Hadirnya HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dipercayai masyarakat serta pemerintah dapat mengancam keberadaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

Contoh ancaman masa depan sunting

  • Serangan simultan dari dalam dan atau didukung dari luar.
  • Serangan multi arah melewati batas negara.
  • Serangan asimetri.
  • Serangan oleh negara kecil dan bukan negara.
  • Serangan jaringan teroris internasional.
  • Serangan terhadap sistem kehidupan masyarakat.

Cara mengatasi ancaman sunting

Ancaman militer sunting

  • Memperketat pembatasan dengan negara lain.
  • Menanggulangi dan mengatasi ancaman militer dalam negara.
  • Melatih tentara lebih disiplin lagi dalam menjaga daerah perbatasan.
  • Meningkatkan alutista.
  • Masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam upaya menjaga dan merawat kedaulatan.

Ancaman non-militer sunting

  • Meningkatkan pembangunan.
  • Menjunjung sikap toleransi yang tinggi.
  • Meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM).

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara