Aneksasi

pengambilalihan wilayah milik sebuah negara oleh negara lain

Aneksasi atau penyerobotan atau penggabungan atau pencaplokan adalah pengambilan dengan paksa tanah (wilayah) orang (negara) lain untuk disatukan dengan tanah (negara) sendiri;[1] memasukkan suatu wilayah tertentu ke dalam unit politik yang sudah ada, seperti negara, negara bagian atau kota.[2] Aneksasi juga berarti penggabungan dua hal, biasanya hal yang lebih kecil melekat pada sesuatu yang lebih besar.[3] Sejumlah negara memperluas kekuasaan politik mereka melalui aneksasi historis, meskipun PBB tidak lagi mengakui aneksasi sebagai alat politik yang sah.[3] Aneksasi tidak seperti penyerahan (wilayah diberikan atau dijual melalui perjanjian (cession)).[4] Aneksasi merupakan tindakan sepihak yang dilegitimasi oleh pengakuan umum.[4]

Upacara aneksasi Republik Hawai

Aneksasi sering didahului oleh pendudukan militer dan penaklukan wilayah.[4] Akan tetapi, tidak semua pendudukan militer diakhiri dengan aneksasi. Misalnya pada saat sekutu Jerman menghentikan permusuhan dalam Perang Dunia II.[4] Penghentian permusuhan tersebut tidak diikuti oleh aneksasi.[4] Ketika pendudukan militer diikuti oleh aneksasi, negara akan mengumumkan hal tersebut dan menyatakan bahwa negara yang dianeksasi akan dipertahankan pada masa depan.[4] Hal ini dilakukan oleh Israel saat melakukan aneksasi terhadap Dataran Tinggi Golan pada tahun 1981.[4]

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "Arti kata aneksasi - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)". 
  2. ^ "Annexation". Diakses tanggal 15 Juni 2014. 
  3. ^ a b "What is Annexation?". Diakses tanggal 15 Juni 2014. 
  4. ^ a b c d e f g "Annexation". Diakses tanggal 15 Juni 2014. 

Pranala luar

sunting