Aneksasi

Perluasan kekuasaan politik

Aneksasi atau penyerobotan atau penggabungan atau pencaplokan adalah pengambilan dengan paksa tanah (wilayah) orang (negara) lain untuk disatukan dengan tanah (negara) sendiri;[1] memasukkan suatu wilayah tertentu ke dalam unit politik yang sudah ada, seperti negara, negara bagian atau kota.[2] Aneksasi juga berarti penggabungan dua hal, biasanya hal yang lebih kecil melekat pada sesuatu yang lebih besar.[3] Sejumlah negara memperluas kekuasaan politik mereka melalui aneksasi historis, meskipun PBB tidak lagi mengakui aneksasi sebagai alat politik yang sah.[3] Aneksasi tidak seperti penyerahan (wilayah diberikan atau dijual melalui perjanjian (cession)).[4] Aneksasi merupakan tindakan sepihak yang dilegitimasi oleh pengakuan umum.[4]

Upacara aneksasi Republik Hawai

Aneksasi sering didahului oleh pendudukan militer dan penaklukan wilayah.[4] Akan tetapi, tidak semua pendudukan militer diakhiri dengan aneksasi. Misalnya pada saat sekutu Jerman menghentikan permusuhan dalam Perang Dunia II.[4] Penghentian permusuhan tersebut tidak diikuti oleh aneksasi.[4] Ketika pendudukan militer diikuti oleh aneksasi, negara akan mengumumkan hal tersebut dan menyatakan bahwa negara yang dianeksasi akan dipertahankan pada masa depan.[4] Hal ini dilakukan oleh Israel saat melakukan aneksasi terhadap Dataran Tinggi Golan pada tahun 1981.[4]

Lihat pula sunting

Referensi sunting

  1. ^ "Arti kata aneksasi - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)". 
  2. ^ "Annexation". Diakses tanggal 15 Juni 2014. 
  3. ^ a b "What is Annexation?". Diakses tanggal 15 Juni 2014. 
  4. ^ a b c d e f g "Annexation". Diakses tanggal 15 Juni 2014. 

Pranala luar sunting