Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 2013
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2013 adalah rencana keuangan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk tahun 2013.[1] APBN tahun 2013 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2013, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal tahun 2013.[1]
Gambaran Umum
suntingBerdasarkan keinginan mencapai visi RPJMN 2010–2014, yaitu “Terwujudnya Indonesia yang Sejahtera, Demokratis, dan Berkeadilan”, dan dengan melihat capaian hasil kinerja dan perkiraan hasil kinerja tahun 2012, potensi yang dimiliki, serta memperhitungkan tantangan dan permasalahan yang sedang dan akan dihadapi, tema RKP tahun 2013 ditetapkan sebagai berikut: “Memperkuat Perekonomian Domestik Bagi Peningkatan dan Perluasan Kesejahteraan Rakyat”. Untuk mendukung pencapaian tema tersebut, dalam RKP 2013 ditetapkan 11 prioritas nasional dan 3 prioritas lainnya, yang terdiri atas:
- Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola;
- Pendidikan;
- Kesehatan;
- Penanggulangan Kemiskinan;
- Ketahanan Pangan;
- Infrastruktur;
- Iklim Investasi dan Iklim Usaha;
- Energi;
- Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana;
- Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, dan Pasca-Konflik;
- Kebudayaan, Kreativitas, dan Inovasi Teknologi;
- Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan lainnya;
- Bidang Perekonomian lainnya;
- Bidang Kesejahteraan Rakyat lainnya.
Penyusunan dan penetapan program dan kegiatan prioritas tahun 2013 tersebut mempertimbangkan berbagai hal, yaitu:
- keterkaitan antarwilayah dari segi sosial, ekonomi, budaya, dan politik sebagai perwujudan wawasan nusantara dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- kinerja pembangunan dan isu strategis di setiap wilayah;
- tujuan dan sasaran pembangunan setiap wilayah sesuai dengan tujuan dan sasaran RPJPN 2005–2025 dan RPJMN 2010–2014;
- rencana tata ruang wilayah pulau dan pola pemanfaatan ruang yang optimal;
- pelaksanaan MP3EI;
- pelaksanaan program percepatan pengurangan kemiskinan, yaitu:
- program bantuan sosial berbasis keluarga (klaster 1),
- program pemberdayaan masyarakat (klaster 2),
- program pemberdayaan usaha kecil dan mikro (klaster 3),
- program pro rakyat (klaster 4).
Dengan mengacu dan berpedoman pada tema RKP 2013 dan kapasitas sumber daya yang dimiliki, fokus dari kegiatan 11 prioritas nasional dan 3 prioritas lainnya dalam RKP tersebut ditekankan pada penanganan beberapa isu strategis yang meliputi 4 (empat) hal pokok, yaitu:
- peningkatan daya saing;
- peningkatan daya tahan ekonomi;
- peningkatan dan perluasan kesejahteraan rakyat; serta
- pemantapan stabilitas sosial politik.
Seluruh isu strategis tersebut selanjutnya dicerminkan di dalam arah kebijakan fiskal dan postur APBN 2013.[2]
Asumsi Dasar Ekonomi Makro
suntingIndikator | Asumsi Dasar | |||||||||||
APBN[1] | APBN-P[3] | |||||||||||
Pertumbuhan ekonomi | 6,8 % | 6,3% | ||||||||||
Inflasi | 4,9 % | 7,2% | ||||||||||
Suku bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN) 3 bulan | 5,0% | 5,0% | ||||||||||
Nilai tukar rupiah | Rp9.300,00/US$ | Rp 9.600,00/US$ | ||||||||||
Harga minyak mentah Indonesia | US$100/barel | US$108/barel | ||||||||||
Lifting minyak | 900.000 barel/hari | 840.000 barel/hari | ||||||||||
Lifting gas | 1.360 ribu barel setara minyak per hari | 1.240 ribu barel setara minyak per hari |
Rincian Anggaran
suntingRingkasan APBN
suntingBerikut ringkasan anggaran APBN tahun 2013:
Uraian | APBN[1] | APBN-P[3] |
Pendapatan Negara | Rp1.529,7 triliun | Rp1.502,0 triliun |
- Penerimaan Perpajakan | Rp1.280,4 triliun | Rp1.148,4 triliun |
- Penerimaan Negara Bukan Pajak | Rp385,4 triliun | Rp349,2 triliun |
- Penerimaan Hibah | Rp1,4 triliun | Rp4,5 triliun |
Belanja Negara | Rp1.683,0 triliun | Rp1.726.2 triliun |
- Belanja Pemerintah Pusat | Rp1.249,9 triliun | Rp1.196,8 triliun |
- Transfer ke daerah | Rp592,6 triliun | Rp529,3 triliun |
Defisit | Rp153,3 triliun | Rp224,2 triliun |
Pembiayaan Netto | Rp153,3 triliun | Rp224,2 triliun |
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi
suntingBerikut Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi dalam APBN tahun 2013:
Kode | Fungsi | APBN[2] | APBN-P[4] |
01 | Pelayanan umum | Rp733,8 triliun | Rp720,1 triliun |
02 | Pertahanan | Rp77,7 triliun | Rp81,8 triliun |
03 | Ketertiban dan keamanan | Rp34,0 triliun | Rp36,5 triliun |
04 | Ekonomi | Rp114,9 triliun | Rp122,9 triliun |
05 | Lingkungan hidup | Rp12,2 triliun | Rp12,4 triliun |
06 | Perumahan dan fasilitas umum | Rp27,2 triliun | Rp30,7 triliun |
07 | Kesehatan | Rp16,7 triliun | Rp17,5 triliun |
08 | Pariwisata dan ekonomi kreatif | Rp2,5 triliun | Rp2,5 triliun |
09 | Agama | Rp4,0 triliun | Rp4,1 triliun |
10 | Pendidikan dan kebudayaan | Rp108,7 triliun | Rp118,5 triliun |
11 | Perlindungan sosial | Rp7,4 triliun | Rp7,4 triliun |
Referensi
sunting- ^ a b c d "Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-05-05. Diakses tanggal 2014-06-23.
- ^ a b "Nota Keuangan RAPBN 2014" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-06-15. Diakses tanggal 2014-06-23.
- ^ a b "Penjelasan Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-05-05. Diakses tanggal 2014-06-23.
- ^ Nota Keuangan APBN 2014