Aparat Pengawasan Intern Pemerintah

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (disingkat APIP) adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi pokok melakukan pengawasan. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) beranggotakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama/Inspektorat di setiap kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kotamadya.[1]

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)[2] dan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara, PP No 18 Tahun 2016 direvisi menjadi PP No 72 Tahun 2019 untuk memperkuat fungsi pengawasan APIP.[3] Dalam PP terbaru, Inspektorat kabupaten/kota diangkat dan bertanggung jawab kepada gubernur (aturan lama diangkat oleh sekretaris daerah) dan inspektorat di tingkat provinsi diangkat dan bertanggung jawab kepada Menteri Dalam Negeri.[4][5]

Dalam pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dapat menerima pengaduan dari masyarakat dan aparat penegak hukum, lalu selanjutnya APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri, pimpinan lembaga, atau kepala daerah.[6]

Daftar referensi

sunting
  1. ^ Rahmah, Nidaur. "Tugas, Fungsi dan Peran APIP sesuai Permendagri". Pengadaanbarang.co.id. Diakses tanggal 2020-03-11. 
  2. ^ "PP No 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah" (PDF). BPKP. Diakses tanggal 12 Maret 2020. 
  3. ^ Fadhil, Haris. "APIP Diperkuat, KPK Minta Pengangkatan Inspektur Daerah Transparan". Detiknews. Diakses tanggal 2020-03-11. 
  4. ^ Hariyanto, Ibnu. "KPK Heran Aturan Penguatan Inspektorat Daerah Tak Kunjung Terbit". Detiknews. Diakses tanggal 2020-03-11. 
  5. ^ Putra, Aldi Prima. "Cegah Korupsi, Pemerintah dan KPK Sepakat Perkuat APIP Daerah". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Diakses tanggal 2020-03-11. 
  6. ^ "Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah" (PDF). Setkab.go.id. Diakses tanggal 12 Maret 2020.