Argumentum a contrario
Argumentum a contrario (Latin: 'argumen dari yang sebaliknya') adalah dalil yang dianggap benar karena tidak dibantah dalam perkara tertentu. Penalaran semacam ini merupakan kebalikan dari analogi. Argumen a contrario sering digunakan dalam ilmu hukum untuk menyelesaikan masalah yang belum terpecahkan dalam sistem hukum tertentu. Argumen ini didasarkan pada ungkapan Latin berikut: ‘‘ubicumque lex voluit dixit, ubi tacuit noluit’’, yang berarti "Jika pembuat undang-undang ingin mengatakan sesuatu, ia akan menyatakannya secara gamblang."
Contoh
sunting- "Pasal 123 Undang-undang X menyatakan bahwa mobil hijau harus punya ban berwarna biru. Undang-undang ini sama sekali tidak mengatakan bahwa mobil merah juga harus punya ban berwarna biru."
Bacaan lanjut
sunting- Claus-Wilhelm Canaris, Karl Larenz: Methodenlehre der Rechtswissenschaft. 3. Auflage, Springer, Berlin 1999, ISBN 3-540-59086-2.
- Helmut Coing: Grundzüge der Rechtsphilosophiel. 5. Aufl., Berlin 1993.
- Ulrich Klug: Der Umkehrschluß (argumentum e contrario). In: Juristische Logik. Berlin und Heidelberg 1982, S. 137 ff.
- Bernd Rüthers: Rechtstheorie. 4. Auflage. München 2008
- Reinhold Zippelius: Juristische Methodenlehre. 11. Auflage. München 2012