Pemerintahan presiden
(Dialihkan dari Artikel 356)
Di India, Pemerintahan presiden merujuk kepada penundaan pemerintah negara bagian dan imposisi pemerintahan Pemerintah Pusat langsung di sebuah negara bagian. Menurut Artikel 356 dari Konstitusi India, dalam sebuah peristiwa yang membuat negara bagian tak dapat menjalankan fungsi menurut tujuan-tujuan konstitusional, Pemerintah Pusat dapat mengambil kontrol langsung dari kelangsungan negara bagian.
Referensi
suntingPranala luar
sunting- Discusses the instances where presidents rule has been invoked Diarsipkan 2009-10-07 di Wayback Machine.
- [1] Diarsipkan 2009-09-25 di Wayback Machine.