Asuransi Dwiguna adalah proteksi yang memberikan jumlah uang pertanggungan saat tertanggung meninggal dalam periode tertentu, sekaligus memberikan seluruh uang pertanggungan jika ia masih hidup pada masa akhir pertanggungan.[1] Karena memberikan dua manfaat inilah, asuransi ini disebut dwiguna.[1] Produk ini berguna bagi calon pemegang polis yang ingin tertanggung terlindung dari dampak keuangan karena kematian dini.[1]

Pada Asuransi Dwiguna, nasabah akan mendapatkan sejumlah uang tertentu di periode-periode yang telah disepakati dan uang pertanggungan yang akan turun ke ahli waris jika nasabah meninggal dunia.[2] Contoh, Pak Ali membeli Asuransi untuk 50 tahun dengan uang pertanggungan Rp 100 juta dan sepakat akan mendapatkan Rp 10 juta pada tahun ke-10 dan Rp 20 juta pada tahun ke-20.[2] Jadi Pak Ali akan mendapatkan total Rp 30 juta pada tahun ke-20, dan misalkan dia meninggal pada tahun ke-25 maka keluarganya akan mendapatkan Rp. 100 juta.[2]

Jika dilihat dari manfaatnya, Asuransi Jiwa Dwiguna memiliki premi lebih mahal dari jenis asuransi yang kita bahas sebelumnya.[2] Namun premi tersebut adalah jumlah yang wajar jika melihat proteksi dan manfaat yang diberikan.[2]

Referensi

sunting
  1. ^ a b c Asuransi Dwiguna
  2. ^ a b c d e "Asuransi.com". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-17. Diakses tanggal 2014-05-16.