Atala Riffo and Daughters v. Chile
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Januari 2023. |
Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus. |
Atala Riffo and Daughters v. Chile (bahasa Indonesia: Atala Riffo dan Puteri - Puterinya vs Chili ) adalah kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh Karen Atala Riffo, berupa pencabutan hak asuh anak atas ketiga puterinya oleh Mahkamah Agung Chili karena orientasi seksual lesbian yang dimilikinya. Kasus ini menjadi kasus pertama bagi Inter-American Court of Human Rights menangani perkara pemenuhan hak - hak LGBT sebagai bagian dari hak asasi manusia.[1]
Atala Riffo and Daughters v. Chile | |
---|---|
Pengadilan | Inter-American Court of Human Rights |
Nama lengkap perkara | Atala Riffo and Daughters v. Chile |
Diputuskan | 24 Februari 2012 |
Sitasi | Inter-Am. Comm. HR, Case 12.502 |
Opini atas perkara | |
Diskriminasi di hadapan hukum berdasarkan orientasi seksual dilarang dalam Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia | |
Majelis hakim | |
Anggota majelis | Diego García Sayán (Ketua);
Manuel E. Ventura Roble (Wakil Ketua); Leonardo A. Franco; Margarette May Macaulay; Rhadys Abreu-Blondet; Alberto Pérez Pérez; |
Karen Atala Riffo adalah jaksa berkewarganegaraan Chili, yang juga adalah seorang ibu lesbian dari tiga orang puteri. Atala bercerai dari suaminya pada 2001, dan kemudian mendapatkan hak asuh atas tiga puterinya, melalui kesepakatan dengan mantan suaminya.
Ketika Atala Riffo menyatakan diri sebagai lesbian pada 2005, mantan suaminya mengajukan gugatan hak asuh anak atas tiga puteri mereka, yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung Chili. Mahkamah memberikan hak asuh anak kepada mantan suami Atala, atas pertimbangan bahwa orientasi seksual Atala Riffo akan membahayakan pertumbuhkembangan ketiga puterinya.
Inter-American Court of Human Rights menyatakan bahwa Mahkamah Agung Chili telah melanggar Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia.