Aut dedere aut judicare
Dalam bidang hukum, prinsip aut dedere aut judicare (Latin untuk "diekstradisi atau dihukum") merujuk kepada kewajiban hukum negara-negara yang berada di bawah hukum internasional untuk menindak orang-orang yang melakukan kejahatan internasional serius ketika tak ada negara lain yang meminta ekstradisi. Kejahatan yang dianggap masuk ke dalam cakupan prinsip aut dedere aut judicare meliputi:
- Pembajakan pesawat sipil
- Penyanderaan warga sipil
- Tindak terorisme
- Penyiksaan
- Kejahatan terhadap para diplomat dan "orang yang dilindungi secara internasional" lainnya, dan;
- Pendanaan terorisme dan kejahatan internasional lainnya