Bantuan Likuiditas Bank Indonesia

skema pinjaman oleh Bank Indonesia kepada bank yang sakit akibat krisis moneter 1997-1998
(Dialihkan dari BLBI)

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat terjadinya krisis moneter 1998 di Indonesia. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI telah menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.[butuh rujukan]

Audit BPK terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp 138 triliun.[butuh rujukan]

Penerima dana BLBI antara lain[butuh rujukan]

No Nama Penerima Nama Bank Keterangan
1 Agus Anwar Bank Pelita
2 Hashim Djojohadikusumo Bank Papan Sejahtera
Bank Pelita
Istimarat
3 Samadikun Hartono Bank Modern
4 Kaharuddin Ongko Bank Umum Nasional
5 Ulung Bursa Bank Lautan Berlian
6 Atang Latief Bank Indonesia Raya
7 Lidia Muchtar Bank Tamara
8 Omar Putihrai Bank Tamara
9 Adisaputra Januardy Bank Namura Yasonta
10 James Januardy Bank Namura Yasonta
11 Marimutu Sinivasan Bank Putera Multikarsa
12 Santosa Sumali Bank Metropolitan
Bank Bahari
13 Fadel Muhammad Bank Intan
14 Baringin MH Panggabean Bank Namura Internusa
15 Joseph Januardy Bank Namura Internusa
16 Trijono Gondokusumo Bank Putera Surya Perkasa
17 Hengky Wijaya Bank Tata
18 Tony Tanjung Bank Tata
19 I Gde Dermawan Bank Aken
20 Made Sudiarta Bank Aken
21 Tarunojo Nusa Wijaya Bank Umum Servitia
22 David Nusa Wijaya Bank Umum Servitia

Kasus Korupsi BLBI dan penanganannya sunting

Dana BLBI banyak yang diselewengkan oleh penerimanya. Proses penyalurannya pun banyak yang melalui penyimpangan-penyimpangan. Beberapa mantan direktur BI telah menjadi terpidana kasus penyelewengan dana BLBI, antara lain Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo.[1]

Referensi sunting