Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika

(Dialihkan dari BTIP)

Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada tahun 2010.[1] Semula lembaga ini bernama Balai Telekomunikasi dan Informatika Perdesaan (BTIP).[1] Fungsi dari BP3TI adalah sebagai lembaga pelaksana program pemerintah Republik Indonesia di bidang telekomunikasi dan Informasi.[1] Program tersebut adalah Kewajiban Pelayanan Universal (KPU), sebuah program dengan tujuan meningkatkan kualitas dan aksesibilitas teknologi informasi di daerah-daerah tertentu di Indonesia.[2]

Logo BP3TI

Divisi Kerja sunting

Divisi yang bekerja di dalam BP3TI di antaranya adalah Kepala BP3TI dibantu oleh Kasubag Tata Usaha, Kasi Perencanaan dan Pengembangan, Kasi Bisnis dan Keuangan dan Kasi Monitoring dan Evaluasi KPU.[2] BP3TI juga memiliki Satuan Pemeriksaan Intern yaitu unit kerja non struktural yang bertugas melakukan pemeriksaan terhadap sumber daya BP3TI.[2]

Rujukan sunting

  1. ^ a b c (Inggris) Kominfo. "Tentang BP3TI". [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ a b c "Kominfo : BP3TI Bertanggung Jawab Realisasi Program KPU/USO". ANTARA News. Antara. 3/10/2013.