Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Badan Anggaran dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
Badan Anggaran | |
---|---|
Jenis | |
Jenis | Alat kelengkapan DPR yang bertujuan membahas dan menetapkan rancangan bagi alokasi anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) |
Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | |
Wakil Ketua | |
Komposisi | |
Partai & kursi | |
Situs web | |
Badan Anggaran DPR RI | |
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota dari tiap-tiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota dan usulan fraksi
Pimpinan Badan Anggaran merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan Badan Anggaran terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Anggaran berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tugas
sunting- membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/lembaga dalam menyusun usulan anggaran;
- menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait;
- membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga;
- melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
- membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN; dan
- membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Badan Anggaran hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi.
Anggota komisi dalam Badan Anggaran harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada komisi. Badan Anggaran
Daftar Ketua dan Wakil Ketua
suntingPeriode 2014-2019
suntingNama | Fraksi | Jabatan | |
---|---|---|---|
Kahar Muzakir | Partai Golongan Karya | Ketua | |
Said Abdullah | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Wakil Ketua | |
Djoko Ujiyanto | Partai Demokrat | Wakil Ketua | |
Jamaluddin Jafar | Partai Amanat Nasional | Wakil Ketua | |
Jazuli Fawaid | Partai Kebangkitan Bangsa | Wakil Ketua |
NA | Nama | Jabatan | Fraksi | Dapil | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
224 | M.H. Said Abdullah | Ketua | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Jawa Timur XI | |
340 | H. Muhidin Mohamad Said, S.E., M.B.A. | Wakil Ketua | Partai Golongan Karya | Sulawesi Tengah | |
398 | Rusdi Masse Mappasessu | Wakil Ketua | Partai NasDem | Sulawesi Selatan III | |
9 | H. Cucun Ahmasd Syamsurijal, S.Ag. | Wakil Ketua | Partai Kebangkitan Bangsa | Jawa Barat II | |
554 | Edhie Baskoro Yudhoyono, M.Sc. | Wakil Ketua | Partai Demokrat | Jawa Timur VII |
NA | Nama | Jabatan | Fraksi | Dapil | Keterangan |
---|---|---|---|---|---|
M.H. Said Abdullah | Ketua | Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan | Jawa Timur XI | ||
Wihadi Wijanto, S.H., M.H. | Wakil Ketua | Partai Gerakan Indonesia Raya | Jawa Timur IX | ||
H. Muhidin Mohamad Said, S.E., M.B.A. | Wakil Ketua | Partai Golongan Karya | Sulawesi Tengah | ||
Dr. H. Jazilul Fawaid, S.Q., M.A. | Wakil Ketua | Partai Kebangkitan Bangsa | Jawa Timur X | ||
H. Syarief Abdullah Alkadrie, S.H. | Wakil Ketua | Partai NasDem | Kalimantan Barat I |
Tantangan dan Masalah
suntingMeskipun terdapat upaya untuk mengoptimalkan dana transfer pemerintah pusat dalam bentuk belanja modal, Badan Anggaran DPR RI menghadapi sejumlah tantangan dan masalah yang menghambat efektivitas kebijakan tersebut.[3] Pertama, ketidakpatuhan daerah terhadap porsi anggaran belanja yang ditetapkan oleh Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi salah satu faktor utama.[4] Sebagai contoh, Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun 2017 mengungkapkan bahwa minimal 20 persen penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk pembangunan infrastruktur atau belanja modal belum dipenuhi oleh 302 daerah.[5]
Kedua, kapasitas birokrat di daerah yang belum memadai untuk merealisasikan dana transfer juga menjadi kendala.[6] Hal ini menyebabkan dana transfer pemerintah pusat mengendap di deposito bank,[7] karena pejabat daerah cenderung memilih untuk "main aman" akibat kekhawatiran berurusan dengan hukum.[8] Ketiga, terdapat permasalahan dalam pertanggungjawaban belanja daerah yang dibiayai dari dana transfer,[9] yang sering kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.[10]
Selain itu, rasio belanja pegawai terhadap total belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menunjukkan tren penurunan, sementara rasio belanja modal masih fluktuatif dan belum mencapai target nasional. Rendahnya rasio belanja modal ini berkontribusi pada perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, meskipun belanja modal memiliki multiplier effect yang signifikan terhadap investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.[11]
Pemerintah pusat telah mengambil langkah untuk mendisiplinkan perilaku pemerintah daerah dengan mewajibkan 25% dari DAU digunakan untuk belanja modal/infrastruktur. [12]Namun, diperlukan langkah-langkah konkrit lebih lanjut untuk mengubah pola pikir pemerintah daerah agar realisasi belanja modal dapat meningkat dan berkualitas.
Referensi
sunting- ^ RI, Setjen DPR. "Lima Pimpinan Banggar Telah Ditetapkan". www.dpr.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-10-30. Diakses tanggal 2019-11-11.
- ^ RI, Media DPR. "Said Abdullah Kembali Pimpin Badan Anggaran DPR untuk Periode 2024–2029". www.emedia.dpr.go.id. Diakses tanggal 2024-11-06.
- ^ "Optimalisasi Dana Transfer Pemerintah Pusat Dalam Bentuk Belanja Modal Untuk Mendorong Pertumbuhan Yang Berkualitas" (PDF). Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI. line feed character di
|title=
pada posisi 44 (bantuan) - ^ M.H, Nafiatul Munawaroh, S. H. (2023-05-29). "Pengertian, Fungsi, dan Tujuan APBN | Klinik Hukumonline". www.hukumonline.com. Diakses tanggal 2025-01-24.
- ^ "Bagaimana kebijakan penggunaan DAU untuk belanja".
- ^ "Analisis Realisasi Dana Transfer dan Dampaknya".
- ^ "Sri Mulyani Sindir Pemda yang Endapkan Dana Daerah di Bank karena Hambat Stimulus Perekonomian".
- ^ "PRINCIPAL-AGENT DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENDIDIKAN DASAR (STUDI KASUS: PROGRAM ANAK TIDAK SEKOLAH)" (PDF). line feed character di
|title=
pada posisi 45 (bantuan) - ^ "Analisis Realisasi Dana Transfer dan Dampaknya pada Pertumbuhan Daerah".
- ^ Oktorita, Meri (2022-10-05). "TEMUAN BPK RI, Ada Potensi Kerugian Negara Hingga Rp 17 T | BPK RI Perwakilan Propinsi Provinsi SUMATERA BARAT" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2025-01-24.
- ^ "Pengaruh Belanja Modal terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia".
- ^ "Bagaimana kebijakan penggunaan DAU untuk belanja".
Pranala luar
sunting- Situs Resmi DPR mengenai Banggar Diarsipkan 2011-09-26 di Wayback Machine.
- Ketua, Wakil ketua, Anggota Diarsipkan 2011-09-26 di Wayback Machine.