Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia
Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI) atau dalam bahasa Inggris disebut Indonesian Capital Market Arbitration Board, didirikan oleh Organisasi Regulator Mandiri (Self Regulatory Organization[1] - SROs) yaitu Bursa Efek Jakarta(BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), P.T. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan P.T. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) serta asosiasi-asosiasi di lingkungan pasar modal Indonesia untuk menjadi tempat menyelesaikan persengketaan perdata di bidang pasar modal melalui mekanisme penyelesaian di luarpengadilan.
Sejarah pendirian BAPMI
suntingBAPMI didirikan dengan akta pendirian berdasarkan akta No. 15 yang dibuat oleh Notaris Fathiah Helmy SH dan ditandatangani di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2002 dengan disaksikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia dalam suatu upacara di Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Selanjutnya BAPMI memperoleh pengesahan sebagai badan hukum melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No: C-2620 HT.01.03.TH 2002, tanggal 29 Agustus 2002, dan pengesahan tersebut telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 18 Oktober 2002, Nomor 84/2002, Tambahan Berita Negara Nomor 5/PN/2002.
Alternatif penyelesaian melalui BAPMI
suntingDi dalam BAPMI, para pihak yang bersengketa dapat memilih 3 alternatif cara penyelesaian sengketa, yakni melalui
- Pendapat Mengikat.
- Mediasi.
- Arbitrase.
Pendapat mengikat
sunting"Pendapat mengikat" BAPMI adalah pendapat yang diberikan oleh BAPMI atas dasar permintaan para pihak mengenai penafsiran suatu ketentuan yang kurang jelas di dalam perjanjian agar di antara para pihak tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran yang bisa membuka perselisihan lebih jauh.
BAPMI akan memberikan pendapat mengikat secara tertulis dan ditandatangani oleh ketua BAPMI selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari kerja setelah dimulainya pemeriksaan, yang disampaikan melalui surat tercatat, bukannya dalam suatu forum pertemuan.
Pendapat mengikat yang diberikan oleh BAPMI bersifat final dan mengikat para pihak yang memintanya, oleh karenanya tidak dapat diajukan perlawanan atau bantahan. Pendapat mengikat itu harus segera dilaksanakan dalam waktu 30 hari sejak diterbitkan, dan setiap tindakan yang bertentangan dengan pendapat mengikat merupakan pelanggaran perjanjian.
Mediasi
suntingMediasi BAPMI adalah cara penyelesaian masalah melalui perundingan di antara para pihak yang bersengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan independen yang disebut mediator yang bersifat fasilitator pertemuan guna membantu masing-masing pihak memahami perspektif, posisi dan kepentingan pihak lain sehubungan dengan permasalahan yang tengah dihadapi dan bersama-sama mencari solusi penyelesaiannya. Tujuan dari Mediasi adalah dicapainya perdamaian di antara para pihak yang bermasalah.
Proses mediasi akan berlangsung selama 14 hari kerja dalam pertemuan (hearing) yang tertutup untuk umum yang dilaksanakan di tempat yang ditetapkan oleh BAPMI atau tempat lain yang disepakati oleh para pihak.
Arbitrase
suntingArbitrase BAPMI adalah cara penyelesaian sengketa dengan menyerahkan kewenangan kepada pihak ketiga yang netral dan independen - yang disebut arbiter guna memeriksa dan mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusan yang dijatuhkan oleh arbiter tersebut bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang tidak dapat diajukan banding.
Pemeriksaan dalam proses arbitrase BAPMI akan berlangsung paling lama 180 hari kerja terhitung sejak arbiter tunggal / majelis arbitrase terbentuk. Arbiter dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dengan persetujuan pemohon dan termohon.
Arbiter BAPMI
suntingDi dalam proses arbitrase BAPMI dikenal 2 jenis arbiter, yakni arbiter tetap (arbiter BAPMI) dan arbiter tidak tetap (ad hoc) yang diseleksi dan diangkat oleh pengurus BAPMI berdasarkan integritas dan kompetensi di bidang pasar modal menurut latar belakang keahliannya masing-masing yang sebagian berlatar belakang praktisi, ahli hukum, akuntan dan akademisi.
Berbagai peraturan arbitrase BAPMI
suntingBAPMI telah mengeluarkan berbagai peraturan yang digunakan sebagai dasar bagi prosedur arbitrase yaitu:
- Peraturan dan acara badan arbitrase Pasar modal Indonesia: peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI nomor: Kep-04/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002, sebagai amendemen terhadap keputusan BAPMI nomor: Kep-01/BAPMI/10.2002, tanggal 28 Oktober 2002.
- Peraturan tentang biaya dan imbalan penyelesaian sengketa atau beda pendapat BAPMI: peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI Nomor: Kep-01/BAPMI/07.2005, tanggal 21 Juli 2005, sebagai amendemen terhadap Keputusan BAPMI Nomor: Kep-02/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002.
- Peraturan BAPMI tentang arbiter BAPMI: peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI nomor: Kep-03/BAPMI/11.2002, tanggal 19 November 2002.
- Pedoman benturan kepentingan dan afiliasi bagi arbiter dan mediator BAPMI: peraturan ini disahkan melalui keputusan BAPMI nomor: Kep-05/BAPMI/12.2002, tanggal 20 Desember 2002.
- Etika perilaku (Code of Conduct) arbiter/mediator BAPMI: yang disahkan oleh rapat umum anggota tahunan BAPMI, tanggal 30 Juni 2004.
Lihat pula
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia)Situs resmi BAPMI
- (Indonesia) P.T. Kliring Penjaminan Efek Indonesia
- (Indonesia)P.T. Kustodian Sental Efek Indonesia Diarsipkan 2019-06-06 di Wayback Machine.
- (Indonesia)Badan Arbitrase Nasional Indonesia Diarsipkan 2007-06-18 di Wayback Machine.