Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat

salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bertujuan menyerap berbagai aspirasi dari masyarakyat sehingga dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersangkutan.

Badan Aspirasi Masyarakat (disingkat BAM) adalah salah satu alat kelengkapan DPR RI yang bertujuan menyerap berbagai aspirasi dari masyarakyat sehingga dapat diproses dan ditindaklanjuti oleh alat kelengkapan dewan (AKD) yang bersangkutan.[1]

Badan Aspirasi Masyarakat

Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Alat kelengkapan DPR yang bertujuan menampung aduan dan aspirasi dari masyarakat serta menelaah setiap aspirasi yang masuk agar terukur dan dapat dioptimalisasi oleh DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat
Pimpinan
Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Komposisi
Partai & kursi
  •   PDI-P (3)
  •   Golkar (3)
  •   Gerindra (3)
  •   NasDem (2)
  •   PKB (2)
  •   PKS (2)
  •   PAN (2)
  •   Demokrat (2)
Situs web
Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Jumlah anggota BAM ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan BAM merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh ketua DPR dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAM berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Berikut merupakan tugas dari Badan Aspirasi Masyarakat, yaitu:[2]

  1. Menampung aspirasi masyarakat secara langsung dan tidak langsung;
  2. Menghimpun dan menelaah aspirasi masyarakat;
  3. Menyampaikan hasil penelaahan kepada Alat Kelengkapan Dewan terkait untuk ditindaklanjuti;
  4. Melakukan monitoring terhadap tindak lanjut oleh Alat Kelengkapan Dewan;
  5. Melakukan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang bersifat umum dan tidak mengurangi kewenangan Alat Kelengkapan Dewan terkait;
  6. Menerima aspirasi masyarakat dalam rangka melaksanakan "meaningful participation" pada setiap tahapan pembahasan rancangan undang-undang.

Pimpinan

sunting

Periode 2024-2029

sunting
No Nama Jabatan Fraksi Dapil Keterangan
Netty Prasetiyani Ketua Partai Keadilan Sejahtera Jawa Barat VIII [3]
Adian Napitupulu Wakil Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Barat V [3]
Agun Gunandjar Sudarsa Wakil Ketua Partai Golongan Karya Jawa Barat X [3]
Taufiq R. Abdullah Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Tengah VII [3]
Cellica Nurrachadiana Wakil Ketua Partai Demokrat Jawa Barat VII [3]

Referensi

sunting

Pranala Luar

sunting