Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Perumahan dan Permukiman Nasional
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Februari 2023. |
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (disingkat BKP4N) adalah Lembaga nonstruktural yang dipimpin oleh Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah dan mempunyai tugas pokok:
- menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang pembangunan perumahan dan permukiman;
- memberikan penyelesaian atas berbagai permasalahan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang belum dapat diselesaikan antar dan atau oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
Rencana Pengalihan ke Kementerian Perumahan Rakyat
suntingPemerintah berencana mengalihkan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) ke Kementerian Perumahan Rakyat karena sudah tidak ada pegawai, pembiayaan dan aset.[1][2]
Referensi
sunting- ^ "10 Lembaga Non Struktural Diusulkan Digabung atau Dibubarkan". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-05-17. Diakses tanggal 2014-05-17.
- ^ Artikel:"Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara" di Rumahku.com