Balai Konservasi Sumber Daya Alam

Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau biasa disingkat menjadi BKSDA, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru; konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik; serta koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi.

Balai Konservasi Sumber Daya Alam
Logo Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Informasi lembaga
Lembaga indukDirektorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Fungsi

sunting

Dalam melaksanakan tugasnya, organisasi ini menyelenggarakan fungsi berikut:[1]

  • inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana pengelolaan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
  • pelaksanaan perlindungan dan pengamanan kawasan, pemeliharaan batas cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pengendalian dampak kerusakan sumber daya alam hayati; d. pengendalian kebakaran hutan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
  • pengawetan spesies tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pengelolaan keamanan hayati, surveilans dan pengendalian penyakit infeksi bersumber dari satwa liar, dan pengendalian jenis invasif di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pemanfaatan berkelanjutan jasa lingkungan di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam dan taman buru
  • evaluasi pengelolaan dan kesesuaian fungsi cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pemulihan ekosistem dan penutupan kawasan
  • penyiapan pembentukan dan operasionalisasi kesatuan pengelolaan hutan konservasi
  • penyediaan data dan informasi konservasi sumber daya alam dan ekosistem
  • penyelenggaraan kerja sama bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem
  • pengawasan dan pengendalian peredaran spesies dan genetik tumbuhan dan satwa liar
  • koordinasi teknis penetapan dan pengelolaan koridor hidupan liar dan kawasan ekosistem esensial atau kawasan dengan nilai konservasi tinggi
  • koordinasi teknis pengelolaan taman hutan raya
  • pelaksanaan bina cinta alam dan penyuluhan konservasi sumber daya alam dan ekosistem
  • penyelenggaraan kemitraan konservasi di dalam cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pemberdayaan masyarakat di cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru
  • pelaksanaan penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan, urusan administrasi kepegawaian, keuangan, pengelolaan barang milik negara, kerja sama, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat, advokasi hukum, pelayanan perizinan, dan pengelolaan data dan informasi.

Daftar

sunting

Hingga akhir 2022, terdapat 8 unit Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan 18 unit Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang tersebar di seantero Indonesia sebagai berikut:[1][2][3]

Nama Tipe Lokasi Wilayah kerja
BBKSDA Jawa Barat A Bandung Jawa Barat dan Banten
BBKSDA Jawa Timur Sidoarjo Jawa Timur
BBKSDA Sumatera Utara Medan Sumatera Utara
BBKSDA Papua B Jayapura Papua
BBKSDA Nusa Tenggara Timur Kupang Nusa Tenggara Timur
BBKSDA Riau Pekanbaru Riau dan Kepulauan Riau
BBKSDA Papua Barat Sorong Papua Barat
BBKSDA Sulawesi Selatan Makassar Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
BKSDA Sumatera Barat A Padang Sumatera Barat
BKSDA Bengkulu Bengkulu Bengkulu dan Lampung
BKSDA Jambi Jambi Jambi
BKSDA Sumatera Selatan Palembang Sumatera Selatan dan Bangka Belitung
BKSDA Jakarta Jakarta DKI Jakarta
BKSDA Nusa Tenggara Barat Mataram Nusa Tenggara Barat
BKSDA Kalimantan Tengah Palangka Raya Kalimantan Tengah
BKSDA Kalimantan Selatan Banjarbaru Kalimantan Selatan
BKSDA Kalimantan Barat Pontianak Kalimantan Barat
BKSDA Kalimantan Timur Samarinda Kalimantan Timur
BKSDA Maluku Ambon Maluku dan Maluku Utara
BKSDA Aceh B Banda Aceh Aceh
BKSDA Jawa Tengah Semarang Jawa Tengah
BKSDA Yogyakarta Yogyakarta Daerah Istimewa Yogyakarta
BKSDA Bali Denpasar Bali
BKSDA Sulawesi Tengah Palu Sulawesi Tengah
BKSDA Sulawesi Tenggara Kendari Sulawesi Tenggara
BKSDA Sulawesi Utara Manado Sulawesi Utara dan Gorontalo

Lihat pula

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ a b Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (26 Juli 2022), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  2. ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (21 September 2022), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 
  3. ^ "Daftar Alamat Kantor UPT KSDAE". Ditjen KSDAE. Diakses tanggal 7 Maret 2024. 

Pranala luar

sunting