Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Badan Legislasi dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Legislasi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

Badan Legislasi

Coat of arms or logo
Jenis
Jenis
Alat kelengkapan DPR yang bertujuan menyusun serta menyiapkan rancangan program legislasi nasional (prolegnas) yang terdiri atas rancangan undang-undang yang menjadi prioritas untuk diselesaikan dan disahkan menjadi undang-undang.
Pimpinan
Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Wakil Ketua
Komposisi
Partai & kursi
  •   PDI-P (18)
  •   Golkar (12)
  •   Gerindra (11)
  •   NasDem (8)
  •   PKB (8)
  •   Demokrat (7)
  •   PKS (7)
  •   PAN (6)
  •   PPP (3)
Situs web
Badan Legislasi DPR RI
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Jumlah anggota Badan Legislasi ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan Badan Legislasi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota Badan Legislasi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

Tugas sunting

Badan Legislasi bertugas:

  • menyusun rancangan program legislasi nasional yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan undang-undang beserta alasannya untuk satu masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD;
  • mengoordinasi penyusunan program legislasi nasional antara DPR dan Pemerintah;
  • menyiapkan rancangan undang-undang usul DPR berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  • melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang diajukan anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada pimpinan DPR; hbhhbhb
  • memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau DPD di luar prioritas rancangan undang-undang tahun berjalan atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi nasional;
  • melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undang-undang yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  • mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  • memberikan masukan kepada pimpinan DPR atas rancangan undang-undang usul DPD yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah; dan
  • membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPR untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.

Ketua dan Anggota sunting

Periode 2014-2019 sunting

Nama Fraksi Jabatan
Supratman Andi Agtas Partai Gerakan Indonesia Raya Ketua
Saan Mustopa Partai Demokrat Wakil Ketua
Firman Soebagyo Partai Golongan Karya Wakil Ketua
Totok Dariyanto Partai Amanat Nasional Wakil Ketua

Periode 2019-2024[1] sunting

NA Nama Jabatan Fraksi Dapil Keterangan
128 SUPRATMAN ANDI AGTAS, SH, MH Ketua Partai Gerakan Indonesia Raya SULAWESI TENGAH
170 Drs. M. NURDIN, MM Wakil Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan JAWA BARAT X
383 WILLY ADITYA Wakil Ketua Partai NasDem JAWA TIMUR XI
43 Drs. H. IBNU MULTAZAM Wakil Ketua Partai Kebangkitan Bangsa JAWA TIMUR VII
472 ACH. BAIDOWI, S.Sos. Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan JAWA TIMUR XI

Pranala luar sunting

  1. ^ RI, Setjen DPR. "Pimpinan Baleg Ditetapkan, Siap Bahas 'Omnibus Law'". www.dpr.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-11-11. Diakses tanggal 2019-11-11.