Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Badan Independen Yang bertugas Mengawasi dan Mengatur tata kelola Keamanan pemilu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (disingkat Bawaslu) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia. Awalnya dibentuk oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2007 pasal 22 dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2011 pasal 15, undang-undang ini menjelaskan tugasnya sebagai "untuk mengawasi administrasi pemilihan umum".[1]

Badan Pengawas Pemilihan Umum
Bawaslu
Gambaran umum
SingkatanBawaslu
Didirikan8 April 2008; 16 tahun lalu (2008-04-08)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang No. 15 Tahun 2011
SifatIndependen
Struktur
KetuaRahmat Bagja, S.H., LL.M.
AnggotaLolly Suhenty, S.Sos.I., M.H
AnggotaPuadi, S.Pd., M.M.
AnggotaDr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H.
AnggotaTotok Hariyono, S.H.
Sekretaris JenderalIchsan Fuady, S.E.
Kantor pusat
Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat
Situs web
http://www.bawaslu.go.id/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Sejarah

sunting

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an. Pada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955 belum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di seluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang dimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai Konstituante.[butuh rujukan]

Walaupun pertentangan ideologi pada saat itu cukup kuat, tetapi dapat dikatakan sangat minim terjadi kecurangan dalam pelaksanaan tahapan, kalaupun ada gesekan terjadi di luar wilayah pelaksanaan Pemilu. Gesekan yang muncul merupakan konsekuensi logis pertarungan ideologi pada saat itu. Hingga saat ini masih muncul keyakinan bahwa Pemilu 1955 merupakan Pemilu di Indonesia yang paling ideal.

Kelembagaan Pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap pelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa. Pembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas banyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh para petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu yang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas direspon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah gagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan 'kualitas' Pemilu 1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan wakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga mengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk mendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

 
Suasana kantor Bawaslu di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat

Pada era reformasi, tuntutan pembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi penguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam pelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU, merupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam Negeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Perubahan mendasar terkait dengan kelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003. Menurut UU ini dalam pelaksanaan pengawasan Pemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri dari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Selanjutnya kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, sebagian kewenangan dalam pembentukan Pengawas Pemilu merupakan kewenangan dari KPU. Namun selanjutnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, rekrutmen pengawas Pemilu sepenuhnya menjadi kewenangan dari Bawaslu. Kewenangan utama dari Pengawas Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 adalah untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.

Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Selain itu pada bagian kesekretariatan Bawaslu juga didukung oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu. Selain itu pada konteks kewenangan, selain kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 juga memiliki kewenangan untuk menangani sengketa Pemilu.[2]

Anggota

sunting

Keanggotaan Bawaslu terdiri atas individu yang memiliki kemampuan pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Anggota Bawaslu berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu. Masa keanggotaan Bawaslu adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji.

Periode 2008–2012

sunting
  1. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. (Ketua) (2008-2011);
  2. Bambang Eka Cahya Widodo (Ketua: 2011–2012);
  3. Wahidah Suaib, S.Ag., M.Si
  4. Nur Hidayat Sardini
  5. SF. Agustiani Tio Fridelina Sitorus, S.E.
  6. Wirdyaningsih S.H., M.H.

Periode 2012–2017

sunting

Berikut ini merupakan daftar 5 anggota Bawaslu yang telah dilantik bersama 7 anggota KPU oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, 12 April 2012:[3][4][5]

  1. Prof. Dr. Muhammad Alhamid, S.IP., M.Si. (Ketua)
  2. Nasrullah, S.H.
  3. Endang Wihdatiningtyas
  4. Daniel Zuchron
  5. Ir. Nelson Simanjuntak

Periode 2017–2022

sunting

Berikut ini merupakan daftar 5 anggota Bawaslu yang telah disahkan DPR pada 6 April 2017.[6][7]

Nama Jabatan
1 Abhan Ketua/Anggota Divisi SDM dan Organisasi
2 Ratna Dewi Pettalolo Anggota Divisi Penindakan
3 Mochammad Afifuddin Anggota Divisi Pengawasan & Sosialisasi
4 Rahmat Bagja Anggota Divisi Penyelesaian Sengketa
5 Fritz Edward Siregar Anggota Divisi Hukum

Periode 2022–2027

sunting

Berikut ini merupakan daftar lima orang anggota Bawaslu RI yang telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 12 April 2022 di Istana Negara.[8]

Nama Jabatan
1 Rahmat Bagja Ketua
2 Puadi Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi
3 Totok Haryono Anggota Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa
4 Herwyn J. H. Malonda Anggota Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat
5 Lolly Suhenty Anggota Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat

Tugas, wewenang, dan kewajiban

sunting
 
Gedung Bawaslu RI pada Desember 2024.

Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011[9] adalah:

  1. Bawaslu menyusun standar tata laksana kerja pengawasan tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagai pedoman kerja bagi pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
  2. Bawaslu bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis yang meliputi:
    • mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
      1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
      2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
      3. pelaksanaan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan
      5. pelaksanaan tugas pengawasan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terdiri atas:
      1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
      2. penetapan peserta Pemilu;
      3. proses pencalonan sampai dengan penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan calon gubernur, bupati, dan wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      4. pelaksanaan kampanye;
      5. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
      6. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
      7. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
      8. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke KPU Kabupaten/Kota;
      9. proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
      10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;
      11. pelaksanaan putusan pengadilan terkait dengan Pemilu;
      12. pelaksanaan putusan DKPP; dan
      13. proses penetapan hasil Pemilu.
    • mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh Bawaslu dan ANRI;
    • memantau atas pelaksanaan tindak lanjut penanganan pelanggaran pidana Pemilu oleh instansi yang berwenang; e. mengawasi atas pelaksanaan putusan pelanggaran Pemilu;
    • evaluasi pengawasan Pemilu;
    • menyusun laporan hasil pengawasan penyelenggaraan Pemilu; dan
    • melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu berwenang:
    • menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
    • menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, serta merekomendasikannya kepada yang berwenang;
    • menyelesaikan sengketa Pemilu;
    • membentuk Bawaslu Provinsi;
    • mengangkat dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi; dan
    • melaksanakan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Bawaslu berkewajiban:
    • bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
    • melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
    • menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu;
    • menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan KPU sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan; dan
    • melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Sekretariat Jenderal

sunting

Sekretariat Jenderal Bawaslu dibentuk guna mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu. Sekretariat Jenderal Bawaslu berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Bawaslu. Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai tugas memberikan dukungan administratif dan teknis operasional kepada Bawaslu.

Badan Pengawas Pemilu Provinsi

sunting

Badan Pengawas Pemilu Provinsi, disingkat Bawaslu Provinsi, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah provinsi. Bawaslu Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. Anggota Bawaslu Provinsi berjumlah sebanyak 5 atau 7 orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu Provinsi dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Provinsi. Masa jabatan keanggotaannya adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.[10]

Khusus untuk provinsi Aceh, pengawasan Pemilu dan Pilkada dilakukan oleh Panwaslih Aceh. Anggota Panwaslih Aceh ini diusulkan oleh DPRA kepada Bawaslu RI.

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota

sunting

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, disingkat Bawaslu Kabupaten/Kota, adalah badan yang dibentuk oleh Bawaslu RI yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota. Bawaslu Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota Kabupaten/Kota. Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berjumlah sebanyak 3 atau 5 orang, terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Masa jabatan keanggotaannya adalah selama 5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama.[10]

Khusus untuk kabupaten/kota di provinsi Aceh, pengawasan Pemilu dan Pilkada dilakukan oleh Panwaslih kabupaten/kota. Anggota Panwaslih kabupaten/kota ini diusulkan oleh DPRK kepada Bawaslu RI.

Lihat pula

sunting

Galeri

sunting

Referensi

sunting
  1. ^ "UU No. 15 Tahun 2015" (PDF). DPR RI. October 16, 2011. Diakses tanggal June 17, 2019. 
  2. ^ www.bawaslu.go.id: Sejarah Pengawasan Pemilu
  3. ^ Liu, Hindra (12 April 2012). Asdhiana, I Made, ed. "Presiden Lantik Anggota KPU dan Bawaslu". Kompas.com. Diakses tanggal 12 April 2012. 
  4. ^ Wirakusuma, K. Yudha (12 April 2012). AMR, ed. "Presiden Lantik Anggota KPU, Bawaslu Baru". Okezone.com. Diakses tanggal 12 April 2012. 
  5. ^ Prihandoko (12 April 2012). "Hari Ini SBY Lantik Anggota KPU-Bawaslu". Tempo.co. Diakses tanggal 12 April 2012. 
  6. ^ Sudrajat, Haryo (5 April 2017). "Inilah Lima Anggota Bawaslu 2017-2022 Terpilih". Badan Pengawas Pemilihan Umum. Diakses tanggal 9 Maret 2018. 
  7. ^ Priyasmoro, Muhammad Radityo (6 April 2017). Hatta, Raden Trimutia; Sary, Hotnida Novita; Hida, Ramdania El, ed. "Inilah Nama Komisioner KPU dan Bawaslu Periode 2017-2022". Liputan6.com. Diakses tanggal 9 Maret 2018. 
  8. ^ Ardianto, Robi (12 April 2022). "Jokowi Lantik Lima Pimpinan Bawaslu Periode 2022-2027". Situs Resmi Bawaslu RI. Diakses tanggal 8 Juni 2022. 
  9. ^ "Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan umum" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-10-28. Diakses tanggal 2015-06-03. 
  10. ^ a b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Pranala luar

sunting