Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen


Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah salah satu lembaga peradilan konsumen di Indonesia. Kantor perwakilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen terdapat di setiap provinsi di Indonesia. Landasan hukum dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tugas utama dari BPSK adalah menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum. Keanggotaan di BPSK terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha atau produsen. Proses pengangkatan dan pemberhentian anggota BPSK dilakukan oleh oleh menteri yang menangani persoalan permasalahan konsumen. BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa, melihat atau meminta tanda bayar, tagihan atau kuitansi, hasil tes laboratorium atau bukti-bukti lain. Keputusan BPSK bersifat mengikat dan penyelesaian akhir bagi para pihak dan dapat dimintakan eksekusi ke pengadilan.[1]

Tugas dan wewenang

sunting

Penyelesaian sengketa konsumen

sunting

Tugas BPSK ialah melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen. Cara penyelesaian tugasnya melalui mediasi. arbitrase atau konsiliasi dengan memberikan konsultasi perlindungan konsumen. BPSK juga melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku dan melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Memverifikasi pengaduan pelanggaran perlindungan konsumen

sunting

BPSK menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis dari konsumen. Pengaduan yang diterima ialah mengenai terjadinya pelanggaran terhadap perlindungan konsumen. Setelah pengaduan diterima, BPSK melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen. Pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dipanggil dan BPSK memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang atau pihak yang tidak bersedia memenuhi panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen; mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan / atau pemeriksaan; memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen; memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen; menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.

Kewenangan untuk menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen membentuk majelis harus ganjil dan sedikit-dikitnya berjumlah anggota majelis tiga orang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan seorang anggota, majelis ini terdiri mewakili semua unsur yaitu unsur pemerintah, unsur konsumen, dan unsur pelaku usaha serta dibantu oleh seorang panitera dan putusan majelis bersifat final dan mengikat

Jangka waktu

sunting

BPSK wajib mengeluarkan putusan paling lambat dalam waktu duapuluh satu hari kerja setelah gugatan diterima; serta dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak menerima putusan, para pihak dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri paling lambat empatbelas hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan kepada pelaku usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lambat empatbelas hari kerja sejak menerima pemberitahuan putusan dianggap menerima putusan BPSK dan apabila setelah batas waktu ternyata putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK dapat menyerahkan putusan tersebut kepada pihak penyidik dengan penggunaan Putusan Majelis BPSK sebagai bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan dengan penggunaan Putusan majelis BPSK dapat dimintakan penetapan eksekusinya kepada Pengadilan Negeri di tempat konsumen yang dirugikan.

Bantahan atas putusan Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan putusan atas keberatan pelaku usaha dalam waktu paling lambat duapuluh satu hari sejak diterimanya keberatan dari pelaku usaha; dan terhadap putusan Pengadilan Negeri, para pihak dalam waktu paling lambat empatbelas hari dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia; kemudian Mahkamah Agung Republik Indonesia wajib mengeluarkan putusan dalam waktu paling lambat tigapuluh hari sejak menerima permohonan kasasi.

Referensi

sunting
  1. ^ Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pranala luar

sunting