Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (disingkat BP Taskin) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Berdiri pada 2024 melalui Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024, BP Taskin merupakan pengembangan dari tim koordinasi antar kementerian/lembaga yang dibentuk setiap periode Presiden untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan percepatan pengentasan kemiskinan secara sinergis dan terpadu. Sejak 23 Oktober 2024, badan dikepalai oleh Budiman Sudjatmiko.
Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan BP Taskin | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BP Taskin |
Didirikan | 2024 |
Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024 |
Lembaga sebelumnya | Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) (2010-2024) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (2005-2010) |
Struktur | |
Kepala Badan | Budiman Sudjatmiko |
Wakil Kepala 1 | Nanik Sudaryati Deyang |
Wakil Kepala 2 | Iwan Sumule |
Kantor pusat | |
Grand Kebon Sirih Lt. 5 Jl. Kebon Sirih Raya No. 35, Jakarta Pusat, 10110 | |
Situs web | |
https://TNP2K.go.id | |
Tugas dan fungsi
suntingBerdasarkan Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 November 2024[1], BP Taskin memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:
Tugas
BP Taskin mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Fungsi
- penyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;
- penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
- pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Struktur Organisasi
suntingBerdasarkan Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024, BP Taskin terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan;
- Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses;
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, dibentuk sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Deputi terdiri atas sejumlah tenaga profesional.
Referensi
sunting- ^ "Perpres No. 163 Tahun 2024" (PDF).
Pranala luar
sunting- (Indonesia) Situs resmi