Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (disingkat BP Taskin) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Berdiri pada 2024 melalui Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024, BP Taskin merupakan pengembangan dari tim koordinasi antar kementerian/lembaga yang dibentuk setiap periode Presiden untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan percepatan pengentasan kemiskinan secara sinergis dan terpadu. Sejak 23 Oktober 2024, badan dikepalai oleh Budiman Sudjatmiko.

Badan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
BP Taskin
Logo TNP2K
Gambaran umum
SingkatanBP Taskin
Didirikan2024
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden No. 163 Tahun 2024
Lembaga sebelumnyaTim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) (2010-2024)

Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (2005-2010)
Komite Penanggulangan Kemiskinan (2001-2005)
Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial (1998-2001)

Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) (1993-1998)
Struktur
Kepala BadanBudiman Sudjatmiko
Wakil Kepala 1Nanik Sudaryati Deyang
Wakil Kepala 2Iwan Sumule
Kantor pusat
Grand Kebon Sirih Lt. 5 Jl. Kebon Sirih Raya No. 35, Jakarta Pusat, 10110
Situs web
https://TNP2K.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Tugas dan fungsi

sunting

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 November 2024[1], BP Taskin memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:

Tugas
BP Taskin mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.

Fungsi

  1. penyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;
  2. penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
  4. pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan;
  6. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Struktur Organisasi

sunting

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024, BP Taskin terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Wakil Kepala;
  3. Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan;
  4. Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses;

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, dibentuk sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Deputi terdiri atas sejumlah tenaga profesional.

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting