Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia atau disingkat BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf.[1] Berkedudukan di ibu kota Indonesia, Jakarta dan mempunyai cabang di provinsi dan kabupaten/ kota. Dengan jumlah pengurus paling sedikit 20 orang dan paling banyak 30 orang dan di pusat diangkat oleh presiden, sedangkan keanggotaan BWI di daerah diangkat oleh BWI.
Badan Wakaf Indonesia BWI | |
---|---|
Gambaran umum | |
Singkatan | BWI |
Dasar hukum pendirian | Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf |
Kementerian atau lembaga terkait | Kementerian Agama RI |
Struktur | |
Ketua Dewan Pertimbangan | Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T |
Ketua Badan Pelaksana | Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA |
Kantor pusat | |
Gedung Bayt Al Quran Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jl. Raya TMII Pintu 1 - Jakarta Timur 13560 | |
Situs web | |
https://www.bwi.go.id/ | |
Tugas dan Wewenang BWI
suntingBadan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang :
- melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf;
- melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan internasional;
- memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
- memberhentikan dan mengganti Nazhir;
- memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Sejarah BWI
suntingLembaga Badan Wakaf Indonesia dibentuk tidak terlepas dari aspirasi masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim yang sudah mengamalkan ajaran Islam yaitu wakaf dan menjadi adat di kalangan muslim seperti mewakafkan tanah untuk masjid dan fasilitas sosial lain. Merunut sejarah tentang praktik wakaf sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad ﷺ, yang menurut sejarah wakaf pertama adalah tanah Masjid Quba lalu Masjid Nabawi.
Struktur BWI
suntingStruktur dalam Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Dewan Pertimbangan (sebagai pengawas) dan Badan Pelaksana. Selain itu, terdapat juga Pusat Kajian dan Transformasi Digital di dalam Badan Pelaksana. Divisi-divisi yang terdapat pada BWI, yaitu: (1) Divisi Kerja Sama, Kelembagaan, dan Advokasi; (2) Divisi Humas, Sosialisasi, dan Literasi; (3) Divisi Pendataan, Legislasi, dan Ruilslag Aset; (4) Divisi Pengawasan Tata Kelola; serta (5) Divisi Pemberdayaan Nadzir dan Pengelolaan Aset.
Badan Pelaksana BWI
suntingBadan Pelaksana BWI periode 2024-2027 diketuai oleh Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA. Sementara Ketua Badan Pertimbangan diketuai oleh Prof. Dr. Muhammad Ali Ramdhani, S.TP, M.T.[2]
Referensi
sunting- ^ "Profil | Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id". Badan Wakaf Indonesia (BWI). 2008-07-31. Diakses tanggal 2021-07-13.
- ^ "Struktur Kepengurusan Badan Wakaf Indonesia Periode 2024-2027 | Badan Wakaf Indonesia | BWI.go.id" (PDF). Badan Wakaf Indonesia (BWI). 2024-05-08. Diakses tanggal 2024-09-23.