Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, disingkat BPPK merupakan bekas unsur pendukung di Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan dipimpin oleh Kepala Badan.[2]
Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia | |
---|---|
Dibubarkan | 7 Desember 2020 |
Nomenklatur sebelumnya | Pusat Penelitian dan Pengembangan Departemen Luar Negeri |
Nomenklatur pengganti | Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri |
Susunan organisasi | |
Kepala Badan | Siswo Pramono[1] |
Kantor pusat | |
Gedung Roeslan Abdul Gani, Lt. 2-4, Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110 | |
Situs web | |
www |
Tugas dan fungsi
suntingBadan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
- pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri;
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan politik dan hubungan luar negeri; dan
- pelaksanaan administrasi Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan.[3]
Susunan organisasi
suntingBadan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan terdiri atas:
- Sekretariat Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Asia Pasifik dan Afrika (P3K2 Aspasaf);
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kawasan Amerika dan Eropa (P3K2 Amerop); dan
- Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Multilateral (P3K2 Multilateral).[3]
Perubahan
suntingDengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia berubah mejadi Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri.[4]
Referensi
sunting- ^ "Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan". Kementerian Luar Negeri RI. Diakses tanggal 5 Mei 2019.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 24 tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-03-19. Diakses tanggal 2015-02-24.
- ^ a b "Peraturan Menteri Luar Negeri RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Luar Negeri" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2015-02-17. Diakses tanggal 2015-02-24.
- ^ "Perpres No. 116 Tahun 2020". JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-06.