Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi atau biasa disingkat menjadi BBPPMPV, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi yang bertugas melaksanakan pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi sesuai dengan bidangnya.[1]
Tugas dari organisasi ini meliputi penyusunan program, kerja sama, dan evaluasi pengembangan penjaminan mutu pendidikan vokasi; penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola pendidikan vokasi; penyelarasan pendidikan vokasi dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri; serta fasilitasi dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan vokasi.[1]
Sejarah
suntingOrganisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1978 dengan nama Pusat Pengembangan dan Penataran Guru (PPPG) yang bertugas untuk melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru guna menciptakan guru yang lebih profesional dari waktu ke waktu.[2] Pada tahun 2007, nomenklatur dari PPPG diubah menjadi Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK).
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi (LPPPTK KPTK) kemudian juga dibentuk di Gowa. Dua jenis organisasi tersebut diletakkan di bawah Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pada akhir tahun 2019, seiring dengan dibentuknya Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, LPPPTK KPTK dan enam PPPPTK pun diletakkan di bawah direktorat jenderal tersebut. Pada pertengahan tahun 2020, nomenklatur dari enam PPPPTK tersebut diubah menjadi Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV). Sementara nomenklatur dari LPPPTK KPTK diubah menjadi Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPV)
Daftar
suntingHingga akhir tahun 2023, terdapat enam BBPPMPV dan satu BPPMPV yang tersebar di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi, yakni:
Nama | Lokasi | Tautan |
---|---|---|
BBPPMPV Bidang Bangunan dan Listrik | Medan | [1] |
BBPPMPV Bidang Bisnis dan Pariwisata | Depok | [2] |
BBPPMPV Bidang Pertanian | Cianjur | [3] |
BBPPMPV Bidang Mesin dan Teknik Industri | Cimahi | [4] |
BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika | Malang | [5] |
BBPPMPV Bidang Seni dan Budaya | Sleman | [6] |
BPPMPV Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi | Gowa | [7] |
Lihat juga
suntingReferensi
sunting- ^ a b "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 tahun 2020" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024.
- ^ Putra, Singgih (2020-12-07). "Dampak Pelatihan Berbasis Kompetensi Bagi Guru Kejuruan Bidang Kemaritiman di Indonesia". Jurnal Widyaiswara Indonesia (dalam bahasa Inggris). 1 (3): 120–129. ISSN 2721-2440.