Balai Besar Rehabilitasi

Balai Besar Rehabilitasi atau biasa disingkat menjadi Babesrehab, adalah unit pelaksana teknis dari Badan Narkotika Nasional yang bertugas melaksanakan pelayanan terpadu rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, fasilitasi pengkajian dan pengembangan rehabilitasi, dan pelayanan wajib lapor, serta memberikan dukungan informasi dalam rangka pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.[1][2] Organisasi ini berkantor pusat di Watesjaya, Cigombong, Bogor.[3]

Gedung utama

Sejarah

sunting

Organisasi ini memulai sejarahnya dengan nama Wisma Parmadi Siwi yang diresmikan oleh Tien Soeharto pada tanggal 31 Oktober 1974.[3] Wisma Parmadi Siwi didirikan untuk mendidik anak nakal dan pekerja seks komersial (PSK). Pada tahun 1985, Wisma Parmadi Siwi dijadikan tempat rehabilitasi bagi anak nakal dan penyalahguna narkoba.[3] Pada tahun 2002, pasca pendirian Badan Narkotika Nasional (BNN), Wisma Parmadi Siwi pun dijadikan unit pelaksana teknis dari BNN dengan nama UPT Terapi dan Rehabilitasi.[3] Nama dari organisasi ini kemudian kembali diubah menjadi seperti sekarang.[3]

Tempat rehabilitasi

sunting

Organisasi ini memiliki sejumlah "rumah" (tempat rehabilitasi) sebagai berikut:[4]

  1. Detoks, adalah rumah bagi penyalahguna narkoba yang baru memulai rehabilitasi.[4] Rumah Detoks terbagi menjadi dua, yakni untuk pria dan wanita.[4] Di sini penyalahguna narkoba akan ditangani selama rata-rata 2 minggu.[4]
  2. Entry Unit, adalah rumah yang disinggahi penyalahguna narkoba setelah menempati rumah Detoks. Di sini, setiap penyalahguna narkoba akan diberi pemahaman mengenai program yang sedang dan akan dijalaninya selama 6 bulan ke depan.[4]
  3. Green House, adalah tempat pelatihan dan pendidikan bagi para penyalahguna narkoba laki-laki yang berusia kurang dari 30 tahun.[4] Di sini para pecandu akan dilatih sikap, tingkah laku, dan kepribadiannya agar dapat diterima masyarakat.[4] Program di rumah ini berlangsung selama 4 bulan.[4]
  4. House of Hope, adalah tempat pelatihan dan pendidikan bagi para penyalahguna narkoba laki-laki yang berusia di atas 30 tahun, atau penyalahguna narkoba yang sebelumnya sudah pernah keluar dari panti rehabilitasi.[4] Berbeda dengan Green House, di sini, penyalahguna narkoba akan diubah pola pikirnya agar tidak terikat pada narkoba dan dapat diterima masyarakat.[4] Program di rumah ini berlangsung selama 4 bulan.[4]
  5. House of Change, rumah ini memiliki program yang sama dengan House of Hope, tetapi dikhususkan untuk para pegawai negeri sipil atau pejabat negara, dan prajurit TNI atau polisi.[4] Program di rumah ini berlangsung selama 4 bulan.[4]
  6. Re-Entry, adalah rumah terakhir dari keseluruhan program rehabilitasi.[4] Di sini, penyalahguna narkoba akan dipantau dan diberi pelatihan/peningkatan keahlian, serta juga perbaikan pola pikir agar dapat siap kembali ke masyarakat.[4] Program di rumah ini berlangsung selama 1 bulan.[4]
  7. Female, adalah rumah khusus untuk perempuan (terbagi menjadi 4 bagian, yakni: Detoks, Entry Unit, Green House, dan Re-Entry).[4]

Pelayanan

sunting
  1. Rehabilitasi medis, detoksifikasi, intoksifikasi, rawat jalan, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan penunjang, penanganan penyakit dampak buruk narkoba, psikoterapi, penanganan dual diagnosis, Voluntary Counseling and Testing (VCT), seminar, terapi aktivitas kelompok, dan lain-lain.[5]
  2. Rehabilitasi sosial berbasis Therapeutic Community. Kegiatan yang ada didalamnya antara lain: konseling individu, static group, seminar, terapi kelompok, dan lain-lain.[5]
  3. Kegiatan kerohanian berupa bimbingan mental dan spiritual.[5]
  4. Peningkatan kemampuan komputer, bahasa asing, multimedia (audio, video, radio), percetakan dan sablon, bengkel otomotif, salon kecantikan, kesenian, musik, tata boga, kerajinan tangan.[5]
  5. Terapi Keluarga (Family Support Group, Family Counseling).[5]
  6. Terapi Psikologi (hypnotheraphy, individual counseling, psychotheraphy, evaluasi psikologi, psychoeducation).[5]
  7. Rekreasi (Family Outing, Static Outing).[5]

Referensi

sunting
  1. ^ "Peraturan BNN Nomor 7 Tahun 2020" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan RI. Diakses tanggal 11 September 2024. 
  2. ^ Tim Visi Media. 2006. Rehabilitasi Bagi Korban Narkoba. Jakarta: Visi Media.
  3. ^ a b c d e Ulfah, Maria. “Metode Therapeutic Community Bagi Residen Narkotika di Unit Terapi dan Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional, Lido-Bogor.” Skripsi S.Sos.I, Universitas Islam Negeri, 2011.
  4. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q Pusat Terapi & Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Indonesia. Walking Paper: Konsep Therapeutic Community, 2009.
  5. ^ a b c d e f g Pusat Terapi & Rehabiltasi Badan Narkotika Nasional Indonesia. Modul Pelatihan Petugas Rehabilitasi Sosial Dalam Pelaksanaan Program One Stop Centre (OSC), 2006.

Pranala luar

sunting