Banjarsari, Warunggunung, Lebak
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Desa Banjarsari adalah salah satu desa di Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia.
Banjarsari | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Banten | ||||
Kabupaten | Lebak | ||||
Kecamatan | Warunggunung | ||||
Kode pos | 42352[1] | ||||
Kode Kemendagri | 36.02.15.2006 | ||||
|
Batas wilayah
suntingWilayah Desa Banjarsari memiliki batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara: Desa Sukaraja
- Sebelah Timur: Desa Cempaka / Padasuka
- Sebelah Selatan: Desa Cibuah / Desa Sukarendah
- Sebelah Barat: Desa Sindangsari / Desa Cibuah
Geografi
suntingLuas wilayah Desa Banjarsari adalah 533 Ha yang terdiri dari:
A. Sawah
Sawah irigasi teknis: -
Sawah irigasi ½ teknis: 201Ha
Sawah tadah hujan: 60 Ha
B. Tanah kering
Ladang: -
Permukiman: 71 Ha
Pekarangn: 17 Ha
C. Tanah perkebunan
Tanah perkebunan rakyat: 185 Ha
Tanah perkebunan negara: -
Tanah perkebunan swasta: -
Tanah perkebunan perorangan: -
Jarak pusat desa dengan ibu kota kabupaten yang dapat ditempuh melalui perjalanan darat kurang lebih 5 km waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor mencapai kurang lebih 1 jam Sedangkan jarak pusat desa dengan ibu kota kecamatan yang dapat ditempuh melalui perjalanan darat kurang lebih 2 km waktu tempuh menggunakan kendaraan bermotor mencapai kurang lebih 10 menit.
Sejarah
suntingDesa Banjarsari merupakan penggabungan dari tiga desa yang mana sebulum tahun 1932, yaitu Desa Citundun, Desa Cileungsir dan Desa Mantare pada pertengahan tahun 1932 tiga pemimpin wilayah tersebut berbentuk (Musyawarah) membahas pengga bungan desa penentuan nama desa dan diambilah kesepakatan untuk penggabungan ketiga desa menjadi satu desa dengan nama Desa Banjarsari yang mana arti dari nama Desa Banjarsari diambil dari dua kata yaitu Banjar yang artinya Tempat dan kata Sari yang artinya Aneka Ragam jadi nama Banjarsari adalah tempat yang memiliki Aneka Ragam.
Dan Sejak Tahun 1932 nama Desa menjadi Desa Banjarsari dan dipimpin oleh Kepala Desa (Jaro) dan dilakukan Pemilihan Kepala Desa Pertama pada Tahun 1993 dengan Kepala Desa yang terpilih adalah Bapak Umar.
Secara Historis Desa Banjarsari dari maka kemasa dipimpin oleh Kepala Desa (Jaro) sebagaimana tercantum dalam table.
Nama-Nama Kepala Desa Banjarsari
No | Periode | Nama Kepala Desa | Keterangan |
Sebelum Tahun 1923 | Tidak diketahui | ||
1 | 1923-1932 | MADKASAN | Desa Mantare |
2 | 1923-1932 | ANIDIN | Desa Cileungsir |
3 | 1923-1932 | ARSUDIN | Desa Citundun |
Setelah Tahun 1932 | Terbentuknya Desa Banjarsari | ||
1 | 1933-1941 | UMAR | Kepala Desa Pertama |
2 | 1941-1948 | SARTALA | |
3 | 1948-1955 | ASRA | |
4 | 1955-1975 | WIRNATA | 2 Periode |
5 | 1976-1979 | TABRANI | |
6 | 1980-1998 | SAHARI | 2 Periode |
7 | 2001-2007 | SUANDA | 1 Periode |
8 | 2007-2014 | IWA SUGRIWA | |
9 | 2014-2015 | SUHAEDI, M.Pd.M.Si | Penjabat s/d 2015 |
10 | 2015- Des 2021 | IWA SUGRIWA | |
11 | Des 2021 - Sekarang | DAUD RIZAL |
Sumber: Sekretariat Desa Banjarsari
Secara Geografis Desa Banjarsari memiliki Luas Wilayah 533 Ha dengan batas wilayah: Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sukaraja, sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Sukarendah dan Desa Cibuah, Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Sindangsari, dan Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Cempaka, Desa Padasuka dengan kata lain Desa Banjarsari adalah Desa yang berada di tengah-tengah kecamatan warunggunung.
- Demografi
Berdasarkan data administrasi Pemerintah Desa, jumlah penduduk Desa Banjarsari yang tercatat secara administrasi, jumlah total 5.676 Jiwa. Dengan rincian penduduk berjenis kelamin laki-laki 2942 jiwa, sedangkan berjenis kelamin perempuan berjumlah 2734 jiwa.
Tabel 3.1.
Jumlah Penduduk Desa Banjarsari Berdasarkan Jenis Kelamin
No | RT | RW | Jenis Kelamin | Jumlah | JUMLAH KK | |
Laki-Laki | Perempuan | |||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
1 | 001 | 01 | 141 | 156 | 297 | 71 |
2 | 002 | 93 | 74 | 167 | 45 | |
3 | 003 | 152 | 138 | 290 | 82 | |
4 | 004 | 152 | 134 | 286 | 66 | |
5 | 005 | 94 | 102 | 196 | 50 | |
6 | 006 | 02 | 74 | 75 | 149 | 41 |
7 | 007 | 42 | 45 | 87 | 22 | |
8 | 008 | 173 | 151 | 324 | 92 | |
9 | 009 | 155 | 104 | 259 | 62 | |
10 | 010 | 92 | 88 | 180 | 45 | |
11 | 027 | 35 | 43 | 78 | 22 | |
12 | 011 | 03 | 149 | 126 | 275 | 73 |
13 | 012 | 72 | 84 | 156 | 45 | |
14 | 013 | 71 | 70 | 141 | 41 | |
15 | 014 | 85 | 78 | 163 | 40 | |
16 | 015 | 04 | 136 | 95 | 231 | 59 |
17 | 016 | 185 | 177 | 362 | 92 | |
18 | 017 | 90 | 93 | 183 | 47 | |
19 | 025 | 114 | 91 | 205 | 49 | |
20 | 018 | 05 | 93 | 95 | 188 | 43 |
21 | 019 | 124 | 130 | 254 | 52 | |
22 | 020 | 153 | 137 | 290 | 64 | |
23 | 026 | 49 | 39 | 88 | 26 | |
24 | 021 | 06 | 81 | 71 | 152 | 37 |
25 | 022 | 143 | 157 | 300 | 74 | |
26 | 023 | 80 | 78 | 158 | 41 | |
27 | 024 | 114 | 103 | 217 | 56 | |
JUMLAH | 2.942 | 2.734 | 5.676 | 1.437 |
Sumber: Buku Rekapitulasi Penduduk Desa Banjarsari Tahun 2015
Untuk lebih lengkap tentang informasi keadaan kependudukan di Desa Banjarsari Kecamatan Warunggunung dilakukan identifikasi jumlah penduduk dengan menitik beratkan kepada klasifikasi usia dan jenis kelamin. Sehingga akan diperoleh gambaran tentang kependudukan Desa Banjasari yang lebih konprehensif. Untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan deskripsi tentang jumlah penduduk di Desa Banjarsari berdasarkan usia dan jenis kelamin secara detail dapat dilihat dalam tabel 3.2.
Tabel. 3.2.
Jumlah Penduduk Desa Banjarsari Berdasarkan Struktur Usia
No | Kelompok usia (tahun) | Jenis kelamin | Jumlah | |
Laki-laki | Perempuan | |||
1 | <1 | 75 | 47 | 122 |
2 | 1-4 | 270 | 225 | 495 |
3 | 5-9 | 300 | 230 | 530 |
4 | 10-14 | 238 | 248 | 486 |
5 | 15-19 | 264 | 259 | 523 |
6 | 20-24 | 225 | 228 | 453 |
7 | 25-29 | 240 | 246 | 486 |
8 | 30-34 | 260 | 226 | 486 |
9 | 35-39 | 190 | 194 | 384 |
10 | 40-44 | 160 | 147 | 307 |
11 | 45-49 | 134 | 130 | 264 |
12 | 50-54 | 96 | 92 | 188 |
13 | 55-59 | 130 | 130 | 260 |
14 | 60-64 | 135 | 105 | 240 |
15 | 65-69 | 92 | 85 | 177 |
16 | 70-74 | 72 | 85 | 157 |
17 | >75 | 61 | 57 | 118 |
2.942 | 27.34 | 5.676 |
Data: Profil Desa Banjarsari Kecamatan Warunggunung Tahun 2014
- Keadaan Sosial
Pendidikan adalah suatu hal yang penting dalam memajukan tingkat kesejahteraan pada umumnya dan tingkat perkonomian pada khususnya. Dengan tingkat pendidikan yang tinggi maka akan mendongkrak kecakapan, Tingkat kecakapan juga akan mendorong tumbuhnya keterampilan kewirausahaan. Dan pada gilirannya dapat mendorong munculnya lapangan pekerjaan baru. Dengan demikian akan membantu program pemerintah untuk membuka lapangan pekerjaan baru guna mengatasi pengangguran. Dibawah ini tabel yang menunjukan tingkat rata-rata pendidikan warga Desa Banjarsari
Tabel 4.1.
Tingkat Pendidikan Penduduk Desa Banjarsari
Tahun 2015
No | Pemdidikan | Banyaknya (Jiwa) |
1 | Lulusan SD/MI | 1702 |
2 | Lulusan SLTP/MTs | 562 |
4 | Lulusan SLTA/MA | 395 |
5 | Lulusan D1/D2 | 10 |
6 | Lulusan S1 | 38 |
7 | Lulusan S2 | 1 |
8 | Belum Sekolah | 775 |
9 | Tidak Tamat SD | 1218 |
10 | Belum Tamat SD | 975 |
Jumlah | 5.676 |
Sumber: Profil Desa Banjarsari
Adapun Sarana Pendidikan Formal yang ada di Desa Banjarsari sebagaimana tercantum dalam tabel
Sarana Pendidikan Formal
No | Jenis Sekolah | Alamat |
1 | SDN 1 Banjarsari | Kp. Pengkolan |
2 | SDN 2 Banjarsari | Kp. Cileungsir |
3 | SDN 3 Banjarsari | Kp. Pasirnangka |
Sumber: Profil Desa Banjarsari
- Keadaan Ekonomi
Peningkatan perekonomian yang berbasis kerakyatan merupakan program pemerintah yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga.Secara umum perekonomian Desa Banjarsari didukung oleh kegiatan usaha masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian dan usaha Sektor perdagangan, wirausaha, peternakan dan jasa juga memberikan sumbangan yang cukup bagi perekonomian Desa Banjarsari.
Secara umum mata pencaharian warga Desa Banjarsari dapat teridentifikasi kedalam beberapa bidang mata pencaharian, seperti: Petani, Buruh tani, PNS, karyawan Swasta, pedagang, wirausaha, pensiunan, tukang dan peternakan.
Tabel 5.1.
Keadaan Ekonomi Penduduk Desa Banjarsari
No | Mata Pencaharian | Jumlah | Presentase dari Total Jumlah Penduduk |
1 | Petani | 248 Orang | 4.78 % |
2 | Buruh Tani | 526 Orang | 10.13 % |
3 | PNS | 32 Orang | 0.62 % |
4 | Karyawan Swasta | 154 Orang | 2.97 % |
5 | Pedagang | 86 Orang | 1.66 % |
6 | Wirausaha | 91 Orang | 1.75 % |
7 | Pensiunan | 15 Orang | 0.29 % |
8 | Tukang | 18 Orang | 0.35 % |
9 | Peternakan | 11 Orang | 0.21 % |
Jumlah | 1181 Orang | 22.75 % |
Tabel 2.4. Keadaan Ekonomi Penduduk Desa Banjarsari
Berdasarkan tabulasi data tersebut teridentifikasi, di Desa Banjarsari jumlah penduduk yang mempunyai mata pencaharian ada 22.75 % Dari jumlah tersebut, 15 % kehidupannya bergantung pada sector pertanian, dan 2.97 % dari sector Karyawan Swasta. Dari dua sector inilah penopang yang paling dominan dalam perekonomian di Desa Banjarsari.
- Sarana Prasarana dan Infrastruktur
Sebagai desa yang berkembang, di Desa Banjarsari terdapat hasil pembangunan sarana dan prasarana seperti tersaji dalam tabel berikut.
Tabel 6.1.
Sarana dan Prasarana Desa
No | Sarana /Prasarna | Jumlah | Satuan | Keterangan |
1 | Balai Desa | |||
2 | Kantor Desa | 1 | Buah | |
3 | Masjid | 3 | Buah | |
4 | Musholla | 33 | Buah | |
5 | Polindes | |||
6 | Tempat Pemakaman Umum | 6 | Titik | |
7 | Pos Kamling | 27 | Buah | |
8 | TK / PAUD | 3 | Buah | |
9 | SD / sederajat | 3 | Buah | |
10 | SMP / sederajat | |||
11 | Posyandu | 9 | Buah |
Sumber: Profil Desa Banjarsari
Dalam perspektif agama, penduduk Desa Banjarsari 100 % memeluk agama Islam.Secara kultural pegangan agama ini didapat dari hubungan kekeluargaan atapun kekerabatan.Selain itu perkembangan agama berkembang berdasarkan turunan dari orang tua ke anak. Hal ini membuat agama islam, adalah satu-satunya agama yang berkembang di Desa Banjarsari.
Untuk melaksanakan kegiatan Ibadah dan Kegiatan keagamaan lainnya, di desa Banjarsari memiliki tempat Ibadah yaitu 3 Unit Mesjid Jamie, dan 33 Mushola yang ada di hampir semua lingkungan RT (Rukun Tetangga). Adapun jumlah tempat ibadah ada di Desa Banjarsari tercantum dalam tabel.
Sarana Ibadah Desa Banjarsari
No | Tempat Ibadah | Jumlah | Keterangan |
1 | Mesjid Jami | 3 | |
2 | Mushola | 33 | |
3 | Majlis Ta’lim | 8 |
Sumber: Profil Desa Banjarsari
Selain pendidikan formal, untuk meningkatkan pendidikan dalam bidang agama khususnya pendidikan agama islam di Desa Banjarsari terdapat 5 Buah MDA dan 4 buah Pondok Pesantren, sebagaimana tercantum dalam tabel.
Sarana Pendidikan Non Formal
No | Nama MDA | Jumlah Siswa | Tenaga Pengajar |
1 | MDA Kp. Cileungsir | 46 | 2 |
2 | MDA Kp. Citundun Lor | 35 | 2 |
3 | MDA Kp. Citundun Mesjid | 42 | 2 |
4 | MDA Kp. Pengkolan | 26 | 1 |
Jumlah | 149 | 7 |
Strategi dan Arah Kebijakan Desa
Arah kebijakan pembangunan Desa Banjarsari yang dituangkan dalam RPJMDes tahun 2016-2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan visi dan misi desa.Arah kebijakan adalah pedoman untuk menjabarkan rumusan misi desa agar lebih terarah dalam mencapai tujuan dan sasaran dalam setiap tahapan pembangunan selama 6 (enam) tahun.Secara operasional, penyusunan arah kebijakan pembangunan Desa Banjarsari Tahun 2016-2021 didasarkan pada tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, dimana tujuan dan sasaran tersebut merupakan langkah operasional dari setiap misi desa. Arah kebijakan pembangunan Desa Banjarsari berdasarkan misi desa adalah sebagai berikut:
1. Mewujudkan Perekonomian Masyarakat yang Tangguh dan Berdaya Saing Berbasis Potensi Lokal
a. Meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi perikanan, pertanian dan perkebunan
b. Meningkatkan permodalan dan pemasaran produksi perikanan, pertanian dan perkebunan
c. Meningkatkan teknologi, sarana dan prasarana perikanan, pertanian dan perkebunan
2. Meningkatkan Ketersediaan dan Kualitas Infrastruktur dan Sarana Umum
a. Pembangunan dan peningkatan prasarana umum, pendidikan, kesehatan dan prasarana ekonomi produktif
b. Pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemeliharaan prasarana umum, pendidikan, kesehatan dan prasarana ekonomi produktif
c. Pendataan dan inventarisir hasil pembangunan infrastruktur
3. Meningkatkan Kualitas Sumberdaya Manusia yang Amanah dan Berakhlak Mulia
a. Peningkatan kualitas pemahaman dan pengamalan agama
b. Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama
c. Peningkatan partisipasi dan peran aktif pemuda dalam pembangunan desa
d. Peningkatan apresiasi budaya dan prestasi olahraga
4. Memfasilitasi Peningkatan Sarana dan Prasarana serta Kesadaran Pendidikan
a. Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan anak usia dini
b. Mengusahakan pembangunan sarana dan prasarana pendidikan sekolah dasar
c. Peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan nonformal
5. Memfasilitasi Pengembangan dan Peningkatan Hasil Perikanan Budidaya
a. Pembangunan sarana prasarana penunjang perikanan budidaya
b. Penyusunan regulasi desa perlindungan wilayah perikanan
c. Pengembangan kemitraan dan investasi
d. Pengembangan produk olahan hasil perikanan budidaya
6. Meningkatkan Kualitas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
a. Pembangunan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa
b. Peningkatan profesionalisme, netralitas dan kesejahteraan pemerintahan desa
c. Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
d. Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme SDM aparatur
e. Penerapan standar pelayanan minimal dalam memberikan pelayanan masyarakat desa
Meningkatkan pengembangan peralatan teknologi informasi dan komunikasi dalam memberikan pelayanan publik
2. Analisis Lingkungan Eksternal
2.1 Peluang (Oportunity)
Unsur peluang sesungguhnya merupakan faktor yang timbul dari lingkungan eksternal masyarakat yang harus dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan pemerintah desa beserta segenap stakeholdernya, sehingga maksud dan tujuan yang ingin dicapai dapat epektif serta memberi nilai tambah terhadap kesejahteraan masyarakat. Beberapa peluang yang harus dimanfaatkan secara optimal antara lain:
a. Adanya Alokasi Dana Desa (ADD)
Kebijakan pemerintah daerah dalam memberikan dana perimbangan ini adalah sebagai stimulan bagi pembiayaan pembangunan dan belanja aparatur di desa yang diharapkan mampu meningkatkan motivasi masyarakat dan pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pembangunan.
b. Adanya Program Raksa Desa
Kebijakan pemerintah daerah provinsi dalam memberikan bantuan permodalan secara bergulir untuk mengembangkan usaha ekonomi produktif di desa dan pembangunan infrastruktur.
c. Adanya Program PNPM
Kebijakan pemerintah daerah dalam mendongkrak Indek Pembangunan Manusia dibidang Kesehatan, Pendidikan, dan Infrastruktur untuk mengembangkan sarana perekonomian masyarakat.
d. Adanya Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL)
Dengan adanya PPL ini maka kapasitas kemampuan masyarakat khususnya sektor pertanian, peternakan dan perikanan dapat ditingkatkan baik dalam proses produksi, prosesing maupun komersial.
e. Adanya Pengembangan, Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna (TTG)
Kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan usaha ekonomi pedesaan melalui penerapan Teknologi Tepat Guna terutama diarahkan bagi peningkatan kesejahteraan petani yang merupakan strata tenaga kerja terbesar.
2.2 Ancaman (Treaths)
Unsur ini timbul dari lingkungan eksternal masyarakat dan pemerintah desa yang dikhawatirkan akan mengganggu maksud dan tujuan yang ingin dicapai, oleh karena itu harus diantisipasi atau diminimalisir dampaknya.
Unsur-unsur tersebut adalah:
a. Kurangnya koordinasi atau kerjasama baik antara pemerintah daerah maupun pemerintah desa dilingkungan kecamatan, sehingga dapat hilangnya peluang program yang telah dicanangkan.
b. Persaingan produksi hasil pertanian yang tidak sehat yang dapat mengakibatkan produksi hasil pertanian dari desa Banjarsari banyak dirugikan.
c. Melambungnya harga pupuk dan obat pestisida yang dapat menyebabkan petani menjadi rugi karena tidak seimbangnya biaya produksi dengan pendapatan.
Referensi
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan