Bank Nagari

perusahaan asal Indonesia
(Dialihkan dari Bank Nagari Syariah)

Bank Nagari (merupakan sebutan untuk PT Bank Nagari) adalah satu-satunya bank milik pemerintah daerah Sumatera Barat yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat khususnya di Sumatera Barat. Bank Nagari berpusat di kota Padang. Bank Nagari didirikan pada tanggal 12 Maret 1962 dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (PT BPD Sumbar). Pendirian tersebut dipelopori oleh Pemerintah Daerah beserta tokoh masyarakat dan tokoh pengusaha swasta di Sumatera Barat atas dasar pemikiran perlunya suatu lembaga keuangan yang berbentuk Bank, yang secara khusus membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di daerah. Sampai saat ini Bank Nagari telah tersebar di beberapa kota atau kabupaten di Sumatera Barat bahkan di beberapa kota diluar Sumatra Barat, yaitu Jakarta, Bandung dan Pekanbaru.

PT Bank Nagari
Perseroda
IndustriPerbankan
Didirikan12 Maret 1962
Kantor pusatJl. Pemuda No. 21 Kota Padang - Call Center : 150234, ,
Wilayah operasi
Sumatera Barat, Pekanbaru, Bandung, dan Jakarta
Tokoh kunci
Gusti Candra (Direktur Utama)[1] Gusti Candra (Pjs. Direktur Kredit dan Syariah)[2] Roni Edrian (Direktur Keuangan)[3] Zilfa Efrizon (Direktur Operasional)[4] Sukardi (Direktur Kepatuhan)[5]
PemilikPemerintah Provinsi Sumatera Barat
Situs webbanknagari.co.id

Unit Usaha Syariah Bank Nagari

sunting

Bank Nagari juga mengoperasikan sistem perbankan syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah, bernama Bank Nagari Syariah. UUS Bank Nagari dibentuk untuk memperluas jangkauan target pasar Bank Nagari, meningkatkan sumber pendapatan dalam rangka memperkuat produktivitas dan kesehatan dimasa depan serta pengelolaan dana haji yang akan dilakukan melalui bank syariah. Unit Usaha Syariah (UUS) Bank Nagari mulai dioperasikan pada akhir tahun 2006, yaitu pada tanggal 28 September 2006, sesuai surat persetujuan Bank Indonesia Padang No 8/1/DPbs/PIA, tanggal 28 September 2006. Hal ini sesuai dengan Anggaran Dasar Bank Nagari dengan Akta Notaris Hendri Final No. 1 tanggal 1 Februari 2007 dan pengesahan Menteri Kehakiman No. W3-00074 HT.01.01-TH 2007 tanggal 4 April 2007. Modal awal UUS yaitu sebesar Rp 1.600.000.000,- (Satu Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).

Sampai saat ini Unit Usaha Syariah Bank Nagari telah mempunyai 3 Kantor Cabang Syariah, 6 Kantor Cabang Pembantu Syariah, 35 unit Layanan Syariah, dan 1 Kantor Kas Syariah. 3 Kantor Cabang Syariah berada di, Padang, Payakumbuh dan Solok, sedangkan 6 Kantor Cabang Pembantu Syariah berada di, Bukittinggi, Pariaman, Padang Panjang, Simpang Ampek, Sikabau Koto Baru dan Batu Sangkar. Untuk melayani keinginan masyarakat bertransaksi secara syariah di seluruh sumatera barat, Kantor Cabang Bank Nagari Konvensional membuka layanan syariah (office channeling) pada cabang masing-masing. Sejak dibuka pada tanggal 28 September 2006, hingga tanggal 30 Juni 2024, posisi aset Bank Nagari Unit Usaha Syariah yaitu Rp. 4.44 Triliun dan perolehan laba bersih yaitu Rp. 81,40 Miliar.

Bank Nagari Unit Usaha Syariah juga telah menerima award sebagai BPD Syariah Terbaik Kategori BPD Syariah Pada Tahun 2023 dari Republika Group pada acara Anugerah Syariah Republika yang diselenggarakan pada 30 November 2023 di Jakarta.

Rujukan

sunting

Pranala luar

sunting