Bank Banten

perusahaan asal Indonesia
(Dialihkan dari Bank Pundi Indonesia)

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, berdagang sebagai Bank Banten (sebelumnya Bank Eksekutif pada tahun 1992-2010 dan Bank Pundi pada tahun 2010-2016) adalah sebuah bank di Indonesia dan merupakan salah satu dari dua bank milik pemerintah provinsi Banten (selain Bank BJB yang dimiliki bersama-sama pemerintah provinsi Jawa Barat). Bank ini diresmikan pada 29 Juli 2016 dan berkantor pusat di Serang, Banten.

PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
Sebelumnya
  • PT Executive International Bank (1992–1996)
  • PT Bank Eksekutif Internasional Tbk (1996–2010)
  • PT Bank Pundi Indonesia Tbk (23 September 2010-28 Juli 2016)
  • PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (2016–2023)
Perusahaan perseroan daerah (Perseroda) terbuka
Kode emitenIDX: BEKS
IndustriJasa keuangan
Didirikan29 Juli 2016; 8 tahun lalu (2016-07-29)
Kantor pusatIndonesia Serang, Banten
Tokoh kunci
Muhammad Busthami (Presiden Direktur)
Hoiruddin Hasibuan (Komisaris Utama)
PemilikPemerintah Provinsi Banten (66,11%)
Publik (33,89%)
Situs webwww.bankbanten.co.id

Sejarah

sunting

Bank Eksekutif

sunting

PT Bank Pembangunan Daerah Banten, Tbk didirikan pada tanggal 11 September 1992 dengan nama PT Executive International Bank, dan memulai aktivitas operasi di bidang perbankan pada tanggal 9 Agustus 1993 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 673/KMK.017/1993 tanggal 23 Juni 1993.

Nama Perseroan kemudian diubah menjadi PT Bank Eksekutif Internasional pada tanggal 16 Januari 1996.

Sejak awal pendiriannya, Bank Eksekutif dikuasai oleh Lunardi Widjaja, awalnya bersama Iman Munandar dan Eddy Hartono,[1] walaupun belakangan Lunardi dan keluarganya memiliki saham sepenuhnya di bank ini. Bank Eksekutif kemudian go public pada 13 Juni 2001 dengan melepas 277 juta sahamnya.[2] Termasuk bank kecil, Bank Eksekutif pada 2008 hanya memiliki modal Rp 88,17 miliar, sehingga berusaha mencari berbagai pendanaan dan menjajaki investor strategis asing.[3] Belakangan, di tengah kredit macet yang meningkat dan rasio kecukupan modal yang terus merosot di akhir 2000-an, keluarga Lunardi terpaksa melepas sahamnya karena tidak mampu menambah modal bank ini lagi dan setelah muncul rumor banknya akan kolaps.[4] Saham Bank Eksekutif lalu dijual kepada Recapital, perusahaan milik Rosan Roeslani dan Sandiaga Uno sebanyak 79,26% pada Februari 2010.[5]

Sebelum akuisisi, kepemilikan saham bank ini terdiri dari Lunardi Widjaja 53,15%, Lusiana Widjaja 10,29%, Irawati Widjaja 4,99%, Sinthyawati Widjaja 4,99%, Setiawan Widjaja 4,82% dan publik 21,76%.[6] Selain Recapital (61,02%), masuk juga IF Services Netherlands BV sebagai pemegang saham 24% dan Far East Opportunities Ltd. (13,67%). Pemilik lama sempat mempermasalahkan akuisisi ini dengan melaporkan Recapital ke polisi pada 2017 karena merasa belum menerima pembayaran pembeliannya, walaupun kasus ini tidak jelas perkembangannya.[7]

Bank Pundi

sunting

PT Bank Eksekutif Internasional Tbk berubah nama menjadi PT Bank Pundi Indonesia Tbk pada tanggal 30 Juni 2010. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Bank Indonesia melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 12/58/KEP.GBI/2010 tanggal 23 September 2010. Berbeda dari fokus pemilik sebelumnya yang dekat ke sektor korporasi, Recapital memutuskan memfokuskan Bank Pundi ke sektor UMKM. Peluncuran Bank Pundi pun, yang dilakukan pada bulan September 2010 di Monas, Jakarta, banyak ditandai kehadiran pedagang gerobak.[6]

Di akhir tahun 2012, jaringan Bank Pundi mencapai 207 kantor yang tersebar di hampir seluruh kota besar di Indonesia dengan jumlah karyawan sebanyak 8.200 orang. Hal ini terjadi setelah ekspansi masif, dari sebelumnya 187 kantor dan jumlah karyawan sebanyak 6.691 orang.[6] Meskipun sempat mencetak untung selama dua tahun pertamanya, dalam perkembangannya Bank Pundi mengalami nasib yang sama seperti Bank Eksekutif: terjerat kredit macet, merugi dan sempat mengalami penurunan rasio kecukupan modal sehingga sulit berkembang.[8] Akhirnya, lewat mekanisme rights issue di akhir 2015, masuklah PT Banten Global Development, perusahaan BUMD milik Pemprov Banten sebagai pemegang saham mayoritas.[9] Akuisisi ini tetap berlangsung meskipun dikabarkan diwarnai korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di Banten oleh KPK.[8]

Proses akuisisi tersebut dianggap sejalan dengan niat Pemprov Banten mendirikan BPD-nya sendiri, yang diperintahkan dalam Perda Banten No. 5/2013 yang mewajibkan pembentukan BPD sendiri (selama ini masih "menumpang" dalam Bank BJB) selambat-lambatnya di tahun 2016. Sebelum Pemprov Banten, sebuah bank lain yaitu MNC Bank hendak mengakuisisi dan merger dengan bank ini sejak April 2015, namun gagal diduga karena perbedaan fokus usaha.[10] Pasca-akuisisi, aset Bank Pundi sempat merosot dari Rp 5,9 triliun menjadi Rp 4,59 triliun, dan kantornya berkurang dengan efisiensi dan perubahan fokus bisnis yang dilakukan pemilik baru.[11]

Bank Banten

sunting

PT Bank Pundi Indonesia Tbk telah berubah nama menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk pada tanggal 14 Juni 2016. Perubahan nama tersebut telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. 12/KDK.03/2016 tanggal 29 Juni 2016. Bank Banten kemudian diluncurkan ke publik pada 4 Oktober 2016, di hari jadi Provinsi Banten ke-16 sebagai BPD bagi Banten.[12] Peluncuran tersebut sebenarnya mundur setahun dari target awalnya di tahun 2015. Nama "Bank Banten" sendiri sesungguhnya juga pernah digunakan sebuah bank yang berkantor di Pandeglang di tahun 1950-an, sehingga ada yang menyebut Bank Banten "lahir kembali".[13]

Anggaran dasar Perseroan telah beberapa kali diubah dan perubahan Perubahan anggaran dasar Perseroan yang terakhir yang telah disesuaikan dengan (i) Peraturan No. IX.J.1, (ii) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK No. 32/2014) juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Perubahan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014.

Masalah

sunting

Setelah diakuisisi Pemprov Banten lewat PT Banten Global Development, kinerjanya tidak mengalami perubahan berarti dan masih terus merugi. Malahan, kredit macet eks-Bank Pundi masih mewarnai Bank Banten. Memasuki April 2020, bank ini didera krisis hebat, ketika Gubernur Banten Wahidin Halim menarik dana pemerintah Banten yang disimpan dalam Bank Banten dan memindahkannya ke Bank BJB, dengan alasan terlambat menyalurkan dana bagi hasil (DBH) pajak dan dana jaring pengaman sosial (JPS) yang seharusnya selesai disalurkan pada 17 April 2020, sebanyak Rp 181 miliar lebih DBH dan Rp 709,21 miliar dana JPS. Selain itu, Bank Banten juga telah mengalami stop kliring sejak 21 April 2020. Akibat tindakan pemerintah ini, Bank Banten kemudian mengalami penarikan dana besar-besaran (rush) oleh sejumlah nasabahnya yang membuat bank ini kesulitan likuiditas setelah simpanan nasabahnya berkurang 30%.[14] Bank Banten kemudian sempat masuk dalam status pengawasan intensif oleh OJK dan dikabarkan butuh dana Rp 3 triliun.[15]

Awalnya, untuk menyelamatkan bank ini, sempat muncul ide merger atau akuisisi Bank Banten oleh Bank BJB (yang dimana secara kolektif pemegang saham terbesar keduanya merupakan pemerintah provinsi Banten dan pemerintah kabupaten/kota se-Banten) atau anak usahanya, Bank BJB Syariah yang sebagian sahamnya dimiliki Banten Global Development, induk usaha Bank Banten.[8] Rencana ini dikabarkan juga mendapat dukungan/dipengaruhi oleh pemerintah pusat. Sebelumnya (sejak 2018), telah dijajaki juga rancangan kerjasama dengan Wanaartha, Bank Mega/CT Corp, BNI dan BRI untuk membantu memperbaiki kinerja bank ini.[15][16] Belakangan, rencana itu dibatalkan dan Pemprov kembali menyetorkan dana Rp 1,5 triliun ke Bank Banten.[6][9] Sejak Mei 2021, status bank ini kembali menjadi bank sehat, dan Pemprov Banten kembali menetapkan Bank Banten sebagai pengelola dana kas daerah.[17] Perbaikan terus dilakukan dengan empat fokus utama, mulai dari memperbaiki kualitas aktiva produktif, menjaga likuiditas bank, memperkuat permodalan bank, dan mengimplementasikan perbaikan Good Corporate Governance yang diharapkan mampu meningkatkan kinerja keuangan dan kepercayaan nasabah.[18] Bank Banten juga ditargetkan akan diubah statusnya menjadi BUMD langsung di bawah Pemprov Banten, tidak melalui PT Banten Global Development seperti saat ini.[19]

Pemegang saham

sunting

Struktur modal dan komposisi saham Perseroan (> 5%) per tanggal 4 Januari 2021 adalah sebagai berikut:[20]

  1. Pemerintah Provinsi Banten melalui PT Banten Global Development (78,21%)
  2. Publik (21,79%)

Produk

sunting

Tabungan

sunting

Hanya dengan setoran awal sebesar Rp. 50,000 anda telah memiliki rekening Tabungan Bank Banten. Pembukaan rekening, penyetoran maupun penarikan dana tabungan dapat dilakukan di seluruh Cabang Bank Banten.

Pinjaman

sunting
  • UMKM (Fasilitas Kredit yang diberikan kepada Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah).
  • Kredit Konsumer (kredit konsumsi yang agunannya berupa property dengan cara pembayaran angsuran per bulan yang ditujukan untuk pembiayaan berbagai macam kebutuhan primer ataupun sekunder bagi calon debitur).
  • Kredit Pegawai (Kredit yang ditujukan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS Daerah, PNS Pusat, Karyawan BUMN/BUMD, Kepala Daerah/Wakil, Anggota DPR/DPRD).

e-Banking

sunting

Layanan 24 Jam dari Bank Banten adalah saluran distribusi elektronik channel yang terdiri dari ATM dan SMS Bank.[20]

Referensi

sunting

Pranala luar

sunting