Bantarjaya, Rancabungur, Bogor
Bantarjaya adalah sebuah desa di kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Indonesia.
Bantarjaya | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Bogor | ||||
Kecamatan | Rancabungur | ||||
Kode pos | 16253[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.01.34.2001 | ||||
Luas | 214,73 Ha | ||||
Jumlah penduduk | 12.000 jiwa | ||||
Jumlah RT | 42 | ||||
Jumlah RW | 12 | ||||
|
Berdiri senjak zaman Kolonial Belanda. Berdasarkan cerita dari para sesepuh, Desa Bantarjaya awalnya bernama Desa Bantarkambing. Konon nama Bantarkambing berasal dari nama tempat penampungan atau pengembalaan kambing. Dalam perjalanannya, Desa Bantarkambing bebrapa kali mengalami perubahan baik nama maupun wilayah kerja.
Pada tahun 1985 Desa Bantarkambing dimekarkan menjadi dua desa, yaitu Desa Bantarjaya sebagai desa induk dan Desa Bantarsari sebagai desa pemekaran. Sejak saat itulah nama Desa Bantarkambing berubah menjadi Desa Bantarjaya.
Tapi nama Bantarkambing tidak lantas hilang begitu saja, jejak namanya masih ada, diantaranya menjadi salah satu nama Kampung di Desa Bantarjaya dan juga masih digunakan dalam nama Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang ada di Wilayah Desa Bantarjaya dan Desa Bantarsari yang masih menggunakan nama SDN Bantarkambing serta masih jadi nama trayek Angkutan Kota (Angkot) 06 A jurusan Pasar Anyar - Bantarkambing.
Desa Bantarjaya awalnya berada di wilayah Kecamatan Semplak Kabupaten Bogor, tapi pada tahun 1995 terbit Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 1995 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Batas wilayah Kotamadya Bogor diubah dan diperluas dengan memasukan sebagian desa di Kecamatan Semplak dan sisanya -salah satunya Desa Bantarjaya – di masukan ke dalam Kecamatan Kemang.[2]
Setelah itu, pada tahun 2000 terbit Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor No. 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor.[3] Dalam Perda tersebut, Kecamatan Kemang dimekarkan menjadi dua kecamatan, yaitu Kecamatan Kemang dan Kecamatan Rancabungur dan Desa Bantarjaya menjadi bagian dari Kecamatan Rancabungur sampai saat ini. [4]
Referensi
suntingPranala luar
sunting- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan