Begal payudara
Begal payudara adalah adalah sebuah tindak kejahatan yang dilakukan dengan cara menyentuh atau meremas payudara perempuan,[1] sering kali dilakukan sesambil mengendarai sepeda motor seperti halnya begal.[2] Tindakan tersebut telah dikabarkan sejak tahun 2015[3] dan pelakunya biasanya akan dijerat dengan pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tidak pidana merusak kesopanan di muka umum.[4]
Modus dari tindakan tersebut biasanya adalah tak tahan dengan hawa nafsu.[5] Tindakan tersebut biasanya dilakukan saat wanita yang menjadi targetnya sedang berjalan sendirian di tempat sepi, dan pelaku memakai penutup wajah seperti helm atau masker untuk menyamar.[3]
Referensi
sunting- ^ "Pria Jadi Korban Begal Payudara, Malah Viral di Medsos…". Solopos.com. 2021-01-16. Diakses tanggal 2021-05-18.
- ^ Media, Harian Jogja Digital (2018-11-06). "Bule di Jogja Jadi Korban Begal Payudara". Harianjogja.com. Diakses tanggal 2021-12-13.
- ^ a b Fakta Begal Payudara
- ^ Korban Begal Payudara di Depok Jelang Sidang Vonis Pelaku
- ^ Rakyatku.Com. "Begal Payudara, Pelaku Mengaku Tak Bisa Tahan Nafsu". Rakyatku.Com. Diakses tanggal 2021-12-13.