Berembeng, Selemadeg, Tabanan
8°31′23″S 115°01′44″E / 8.523147°S 115.028818°E
Berembeng | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Bali | ||||
Kabupaten | Tabanan | ||||
Kecamatan | Selemadeg | ||||
Kode pos | 82163 | ||||
Kode Kemendagri | 51.02.01.2004 | ||||
Luas | 5,87 km²[1] | ||||
Jumlah penduduk | 2.360 jiwa(2016)[1] 2.244 jiwa(2010)[2] | ||||
Kepadatan | 383 jiwa/km²(2010) | ||||
Jumlah KK | 728[1] | ||||
|
Berembeng adalah sebuah desa yang berada di Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan, Bali, Indonesia. Desa Berembeng dilalui oleh jalan raya provinsi Gilimanuk-Denpasar. Secara struktur perekonomian, masyarakat desa bercorak agraris dengan memusatkan roda perekonomian pada sektor pertanian. Beberapa komoditas yang menonjol adalah padi, kakao, dan kelapa. Kegiatan pertanian tersebut ditopang dengan keberadaan dua buah organisasi irigasi sosial atau subak. Hijaunya alam sebab dominannya sektor pertanian dibalut dengan kebudayaan Hindu Bali yang masih kental oleh masyarakat setempat..[3][4]
Gambaran Desa
sunting1. Kewilayahan
Desa Berembeng memiliki luas sebesar 5,87 km2 atau 587 ha (BPS, Pendataan Potensi (Podes), 2021). Jarak ke Ibukota Kabupaten, Tabanan Kota adalah sepanjang 18 km. Untuk perbatasan, sebelah utara berbatasan dengan Desa Selemadeg, sebelah timur dengan Desa Serampingan, sebelah barat dengan Desa Bajera, dan sebelah selatan dengan Samudra Indonesia.
2. Topografi
Desa Berembeng adalah daerah dataran rendah dengan ketinggian 0-500 meter di atas permukaan laut. Dengan luas total 587 ha, wilayah Berembeng mayoritas digunakan sebagai lahan pertanian dengan rincian:
- Persawahan: 271,0 ha atau 46,1 %
- Perkebunan: 208,0 ha atau 35,4 %
- Permukiman: 23,0 ha atau 3,91 %
- Tanah Tegalan: 70,0 ha atau 11,91 %
- Fasilitas umum: 1,0 ha 0.1 %
3. Kelembagaan
Seperti ciri struktur desa-desa di Bali lainnya, Desa Berembeng terdiri dari lima banjar atau dusun yang masing-masing dikepalai oleh seorang kelian dinas atau kawil. Kelima banjar itu adalah Banjar Berembeng, Banjar Gablogan, Banjar Cekik, Banjar Bebali, Banjar Bebali, dan Banjar Bebali Kelod. Pembagian desa secara administratif lewat banjar tersebut juga diikuti oleh keberadaan desa adat/pakraman. Masing-masing banjar terdiri atas satu desa adat, kecuali Desa Adat Bebali yang melingkupi dua banjar yaitu Bebali dan Bebali Kelod. Setiap desa adat juga dikepalai oleh seorang bendeso adat beserta kelian adatnya.
Kultur agraris yang kuat juga mendorong hadirnya organisasi-organisasi pertanian seperti Subak, Kelompok Wanita Tani, Gapoktan, Simantri, dan lain-lain. Dua organisasi Subak yang mewadahi irigasi persawahan di Berembeng adalah Subak Lanyah Bajera II dan Subak Lanyah Bajera III.
Untuk menunjang kesejahteraan ekonomi dan politik masyarakat, pemerintah desa juga dibantu oleh keberadaan lembaga-lembaga desa lain. Beberapa lembaga tersebut seperti Badan Permusyawaratan Desa, PKK tingkat desa maupun banjar, LPM, LPD, koperasi banjar, koperasi subak, dan lainnya.
4.Demografi
Desa Berembeng didiami oleh total 2.422 penduduk dengan persentase kepadatan 412 per km2. Sesuai dengan kecenderungan geografisnya, mayoritas masyarakat bekerja sebagai petani dengan total sekitar 1.324 orang. Dari total tersebut, kuantifikasi sex ratio ada di angka 1180 untuk laki-laki dan 1.242 untuk perempuan. Banjar terpadat terletak di Banjar Gablogan dengan 472 jiwa.
5.Kebudayaan
Struktur kebudayaan daerah di Desa Berembeng tidak terlepas dari konsep agama Hindu “Tri Hita Karana” (hubungan yang selaras, seimbang, dan serasi antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungannya).
Banjar adat bernaung di bawah awig-awig desa pakraman. Masing-masing dari banjar adat memiliki kelompok ayahan yang diikat dalam satu pararem suka-duka. Dari segi kependudukan/krama, desa pakraman diklasifikasikan sebagai berikut:
- Krama Wed: Penduduk asli yang bertempat tinggal di Desa Pakraman yang pendahulunya ikut serta dalam pembuatan Pura Tri Kahyangan/Pura Desa.
- Krama Pengraman: Krama/penduduk yang bertempat tinggal di Desa Pakraman yang secara sah sebagai warga adat yang telah memiliki tanah perumahan sendiri.
- Krama Tamiu: Krama Penduduk tinggal sementara yang diikat oleh adat istiadat Desa Pakraman.
Dari tiga golongan penduduk/krama di atas, satu sama lain mempunyai hak atas dan kewajiban yang berbeda diatur dalam awig-awig desa dan lebih lengkap dijabarkan dalam Tata Sukertha Pamidanda Desa Pakraman.
Seperti desa-desa Bali pada umumnya, desa pakraman yang ada di Desa Berembeng terdapat Pura Tri Kahyangan dan Pura Batur. Kehidupan religius masih sarat tertanam dalam hari-hari masyarakat Berembeng. Pelaksanaan kegiatan agama pun berlangsung sepanjang tahun. Kegiatan agama diwadahi dengan keberadaan 16 pura yang ada di Desa Berembeng. Implementasi bentuk persatuan, kekeluargaan, dan kekerabatan ini diwujudkan lewat koordinasi antar Prajuru Desa Pakraman bersama dengan krama desa/masyarakat.
6. Ekonomi
Kehidupan agraris merupakan tumpuan dalam perekonomian masyarakat Berembeng. Hal ini terlihat dari total penggunaan lahan yang besar untuk pertanian. Beberapa komoditas yang menonjol adalah padi, kakao, dan kelapa. Sistem pertanian yang terintegrasi juga dilakukan yang mengakomodasi pertanian, perkebunan, dan peternakan.
Salah satu potensi yang muncul dari masifnya sektor pertanian ini adalah agrowisata. Persawahan yang memanjang dari utara ke selatan desa menyajikan suasana hijau yang nantinya akan bermuara ke pantai. Selain memanjakan mata, suasana alam dan topografi dari Berembeng amat cocok untuk dijadikan jogging track maupun bicycle track.
Di samping aspek pertanian, perekonomian Desa Berembeng juga tumbuh oleh keberadaan industri rumah tangga seperti kerajinan ukiran kayu. Segala perputaran ekonomi mikro ini juga didukung oleh keberadaan koperasi terbatas (koperasi khusus kelompok) dan Lembaga Perkreditan Desa.
Referensi
sunting- ^ a b c Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaBPS Selemadeg 2017
- ^ "Penduduk Indonesia Menurut Desa 2010" (PDF). Badan Pusat Statistik. 2010. hlm. 1385. Diakses tanggal 14 Juni 2019.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 3 Oktober 2019.
- ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 15 Januari 2020.
Pranala luar
sunting- (Indonesia) BPS Kabupaten Tabanan
- (Indonesia) Prodeskel Binapemdes Kemendagri Diarsipkan 2022-04-01 di Wayback Machine.
- (Indonesia) Situs Resmi Kecamatan Selemadeg Diarsipkan 2018-05-22 di Wayback Machine.