Berkas:Abdul Karim Amrullah, Taher Jalaluddin, Daud Rasjidi.jpg

Abdul_Karim_Amrullah,_Taher_Jalaluddin,_Daud_Rasjidi.jpg(729 × 360 piksel, ukuran berkas: 102 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Ketiga orang ini adalah ulama terkemuka Minangkabau, yaitu: Dr. Hadji Abdul Karim Amrullah, pengarang majalah Al-Munir yang terbit di Padang (kiri), Syekh Taher Jalaluddin, pemimpin majalah Al–Imam yang terbit di Singapura (tengah) dan Syekh Daud Rasjidi.
English: These three people are prominent Minangkabau Islamic scholars, namely: Dr. Hadji Abdul Karim Amrullah, author of Al-Munir magazine published in Padang (left), Sheikh Taher Jalaluddin, leader of Al-Imam magazine published in Singapore (center) and Sheikh Daud Rasjidi.
Tanggal before 2 Juni 1945
date QS:P,+1945-06-02T00:00:00Z/7,P1326,+1945-06-02T00:00:00Z/11
Sumber Gema Islam, No. 1, 1st year, 15 January 1962/8 Sja’ban 1381:23 via https://niadilova.wordpress.com/2017/11/27/minang-saisuak-321-tiga-orang-ulama-besar-minangkabau/
Pembuat Tak diketahuiUnknown author
Versi lainnya

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

exposure time Inggris

0.03333333333333333333 detik

f-number Inggris

2,4

focal length Inggris

2,03 milimeter

ISO speed Inggris

250

image/jpeg

checksum Inggris

0c7ee59fbc3d5bdda3965f0dae69d55ad93d31ff

104.340 Bita

360 piksel

729 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini26 Juli 2020 10.46Miniatur versi sejak 26 Juli 2020 10.46729 × 360 (102 KB)Urang KamangUploaded a work by {{unknown|author}} from ''Gema Islam'', No. 1, 1st year, 15 January 1962/8 Sja’ban 1381:23 via https://niadilova.wordpress.com/2017/11/27/minang-saisuak-321-tiga-orang-ulama-besar-minangkabau/ with UploadWizard

2 halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata