Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by {{id|SIKN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Bengkulu}} from https://bengkuluprov.sikn.go.id/index.php/foto-caretaker-gubernur-bengkulu-juni-1999-desember-1999-andi-djalal-bahctiar https://bengkuluprov.sikn.go.id/uploads/r/dinas-perpustakaan-dan-kearsipan-provinsi-bengkulu-3/a/7/f/a7f949d46d1d64161a6a81318c95b4e60cd84840cae8477d30ecfb2f4c48dc8f/6_ANDI_JALAL_BACHTIAR_141.jpg with UploadWizard