Berkas:Chairil Anwar Pelopor Angkatan '45 p 48.jpg

Ukuran asli (840 × 1.268 piksel, ukuran berkas: 749 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi Depicted person: Chairil Anwar – seorang penyair Indonesia terkenal pada masa awal kemerdekaan Indonesia.
Tanggal circa 1942 - circa 1949
date QS:P,+1942-00-00T00:00:00Z/8,P1319,+1942-00-00T00:00:00Z/9,P1326,+1949-00-00T00:00:00Z/9,P1480,Q5727902
Sumber Jassin, HB (1968) Chairil Anwar: Pelopor Angkatan '45, Gunung Agung, p. 48 OCLC: 63483211.
Pembuat
Dolf Verspoor  (1917–1994) wikidata:Q40967132 q:li:Dolf Verspoor
 
Dolf Verspoor
Deskripsi Dutch penerjemah
Tanggal kelahiran/kematian 20 Maret 1917 Sunting ini di Wikidata 3 Desember 1994 Sunting ini di Wikidata
Tempat kelahiran/kematian Den Haag Amsterdam
Pengawasan otoritas
creator QS:P170,Q40967132
Izin
(Menggunakan kembali berkas ini)
According to the copyright law in effect in Indonesia at the time of the URAA, copyright on this image expired on 1 January 1994 (25 years after publication). It fell out of copyright in Indonesia in 2019 under current copyright law.
Versi lainnya Chairil Anwar Pelopor Angkatan '45 p 48 1.jpg

Lisensi

Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents
Picture of Indonesian poet Chairil Anwar

Items portrayed in this file

menggambarkan

0.01666666666666666666 detik

9,817 milimeter

image/jpeg

checksum Inggris

80f736d35e8dff4b04dd66f23e2702b5c91e7b36

767.258 Bita

1.268 piksel

840 piksel

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini28 Juni 2013 05.52Miniatur versi sejak 28 Juni 2013 05.52840 × 1.268 (749 KB)Crisco 1492{{Do not move to Commons|expiry=2018}} ==Summary== {{Information |Description = Picture of Koes Bersaudara performing at the opening ceremony of Ganefo |Source = {{cite book |last=Jassin |first=HB |title=Chairil Anwar: Pelopor Angkatan '45 |yea...

2 halaman berikut menggunakan berkas ini:

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata