Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by {{w|Ministry of Tourism (Indonesia)|Ministry of Tourism and Creative Economy of The Republic of Indonesia}} - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia from [https://kemenparekraf.go.id/berita/Siaran-Pers-%3A-Menparekraf-Minta-Pelaku-Ekraf-di-Lampung-Jangan-Berhenti-Berinovasi- Siaran Pers : Menparekraf Minta Pelaku Ekraf di Lampung Jangan Berhenti Berinovasi] with UploadWizard