Perhatian: Sebelum menghilangkan tanda air dari gambar berhak cipta, bacalah analisis WMF mengenai konsekuensi hukumnya, serta usulan kebijakan Commons tentang tanda air.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Uploaded a work by Government of West Sumatra Province, Indonesia from [https://sumbar.bps.go.id/publication/download.html?nrbvfeve=MWUzMGUyYjg2MDFkM2M5NDZhNWY3YTBl&xzmn=aHR0cHM6Ly9zdW1iYXIuYnBzLmdvLmlkL3B1YmxpY2F0aW9uLzIwMDkvMDEvMDEvMWUzMGUyYjg2MDFkM2M5NDZhNWY3YTBlL3N1bWF0ZXJhLWJhcmF0LWRhbGFtLWFuZ2thLTIwMDQtMjAwNS5odG1s&twoadfnoarfeauf=MjAyMS0wMy0xMiAyMTowODowMQ%3D%3D Sumatera Barat dalam Angka 2004/2005] with UploadWizard