Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description ={{W|Karina Nadila|Karina Nadila Niab}} of {{W|East Nusa Tenggara}} crowned {{W|Puteri Indonesia Pariwisata|Puteri Indonesia Pariwisata 2017}}. |date =2017-03-31 |source =[https://twitter.com/Kemenparekraf/status/847828932292255744 Beberapa Puteri peserta dari ajang pemilihan Puteri Indonesia 2017 #PesonaIndonesia] precisely on [https://pbs.twimg.com/media/C8QX5paUMAAz-GU?format=jpg&name=large this image] |author ={{w|Ministry of Tourism (In...