segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
seni batik;
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
arsitektur;
ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
alat peraga;
peta;
terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai,
berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.