Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warning: One or more elements in this file are protected by copyright
Some parts of this file (TransJakarta, JakLingko and Hino logo) are not fully free but believed to be de minimis for this work. Derivatives of this file which focus more on the non-free element(s) may not qualify as de minimis and may be copyright violations. As a direct consequence, cropped versions of this file may require a review of their copyright status.
Riwayat berkas
Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.
Uploaded a work by Central Jakarta Administrative City Government from https://twitter.com/kotajakpus/status/1466403690810544128?s=20&t=CSBuPSqTNrXFsBQhvJjwZg with UploadWizard