Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
== {{int:filedesc}} == {{Information |description={{en|1=Unofficial reproduction of the emblem of the Regional House of Representatives of the Regency of South Minahasa.}} {{id|1=Reproduksi tak resmi dari lambang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan.}} |date=25 November 2024 |source=Derived from File:Coat of arms of the Regional Representative Council of Indonesia.svg and File:Lambang Kabupaten Minahasa Selatan.png. |author={{U|CakalangSantan}} }} == {{int:lice...
Berkas ini mengandung informasi tambahan yang mungkin ditambahkan oleh kamera digital atau pemindai yang digunakan untuk membuat atau mendigitalisasi berkas. Jika berkas ini telah mengalami modifikasi, rincian yang ada mungkin tidak secara penuh merefleksikan informasi dari gambar yang sudah dimodifikasi ini.
Pembuat
Barkah Yusuf
Judul gambar
This vector is an unoficial reproduction of DPR Republik Indonesia (House of Representative of Republic of Indonesia) insignia.