Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
{{Information |description={{en|1=''Maengket'' traditional dance from the Minahasa region of North Sulawesi, Indonesia.}}{{en|1=Tarian Maengket dari daerah Minahasa di Sulawesi Utara, Indonesia.}} |date= |source=https://web.archive.org/web/20171201232738/https://www.sulutprov.go.id/tari-maengket.html |author=Government of North Sulawesi |permission= |other versions= }} =={{int:license-header}}== {{PD-IDGov}} Category:Folk danceCategory:Folk culture of Indonesia [[Category:Culture...