Ukuran asli (829 × 553 piksel, ukuran berkas: 101 KB, tipe MIME: image/jpeg)
Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain.
Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.
Ringkasan
DeskripsiMakam Siti Manggopoh.jpg
Bahasa Indonesia: Makam Siti Manggopoh, seorang perempuan pejuang dalam Perang Manggopoh yang meletus pada tanggal 16 Juni 1908, bersamaan dengan meletusnya Perang Kamang yang dikenal juga dengan Perang “Belasting” yakni perang melawan penindasan dan kesewenan-wenangan belasting/pajak yang ditetapkan Pemerintah Kolonial Belanda. Dalam kompleks makam tersebut terdapat 17 buah makam, namun yang betul-betul makam tokoh yang disegani hanya 1 buah yaitu makam Tabuah Sutan Mangkuto atau lebih dikenal dengan sebutan Siti Manggopoh. Sementara yang lainnya merupakan makam kerabat para pahlawan yang gugur dan ikut menentang Belanda dalam perang Manggopoh tahun 1908.
English: The tomb of Siti Manggopoh, a female warrior in the Manggopoh War that erupted on June 16, 1908, along with the eruption of the War of Kamang, also known as the "Belasting" War, which was a war against belasting and taxing which was set by the Dutch Colonial Government. In the tomb complex there are 17 graves, but only one of the respected figures of the tomb is the grave of Sutan Mangkuto Tabuah or better known as Siti Manggopoh. While the others were the tombs of relatives of heroes who died and participated in opposing the Netherlands in the Manggopoh war in 1908.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
...
Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.