Berkas:Miss Soerip, 1941.jpg

Ukuran asli(1.036 × 1.488 piksel, ukuran berkas: 651 KB, tipe MIME: image/jpeg)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Deskripsi
English: Promotional photograph of Miss Soerip, actress and singer from the Dutch East Indies
Tanggal
Sumber Misbach Yusa Biran (2009) (indonesian) Sejarah Film 1900–1950: Bikin Film di Jawa, Jakarta: Komunitas Bamboo working with the Jakarta Art Council, p. 271 ISBN: 978-979-3731-58-2.
Pembuat Uncredited
Izin
(Menggunakan kembali berkas ini)

Per this discussion, extension of the copyright of works from the Dutch East Indies by the URAA would have considered Indonesian copyright law and not Dutch law. As such, this work is public domain in all relevant territories.

Public domain

For background information, see the explanations on Non-U.S. copyrights.
Note: This tag should not be used for sound recordings.
Public domain
Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena hak cipta atasnya telah berakhir, berdasarkan Pasal 30 dan 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Pasal 30

  1. Hak Cipta atas Ciptaan:
    1. Program Komputer;
    2. sinematografi;
    3. fotografi;
    4. database; dan
    5. karya hasil pengalihwujudan,
    berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
  2. Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
  3. Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pasal 31

  1. Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh Negara berdasarkan:
    1. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
    2. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
  2. Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diterbitkan.

العربيَّة | English | Bahasa Indonesia | македонски | português | русский | slovenščina | +/−

Versi lainnya File:Miss Soerip, 1941 alternate crop.jpg

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

exposure time Inggris

0.01666666666666666666 detik

f-number Inggris

4

focal length Inggris

13,74 milimeter

ISO speed Inggris

100

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini23 Mei 2013 14.59Miniatur versi sejak 23 Mei 2013 14.591.036 × 1.488 (651 KB)Crisco 1492{{Information |Description ={{en|1=Promotional photograph of Miss Soerip, actress and singer from the Dutch East Indies}} |Source ={{cite book | title = Sejarah Film 1900–1950: Bikin Film di Jawa | trans_title = History of Film 190...

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata